Rekam Hubungan Intim Dengan Selebgram Wanita, Warga Gresik Dilaporkan dan Terancam Penjara 12 Tahun

Keduanya ditetapkan tersangka dengan barang bukti berupa video syur hubungan intim yang disimpan di ponsel IBP. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
DUGAAN PERZINAHAN - Penyidik Polres Gresik menghadirkan dua tersangka kasus pornografi, IBP dan VDR dalam pers rilis, Rabu (5/2/2025), dengan dugaan adanya perzinahan dengan seorang selebgram. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Penyidik Polres Gresik tengah menangani kasus dugaan pornografi yang melibatkan dua orang dari Gresik dan Sidoarjo, Rabu (5/2/2025).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yaitu selebgram wanita berinisial VDR (27), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo bersama IBP (37), warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Keduanya ditetapkan tersangka dengan barang bukti berupa video syur hubungan intim yang disimpan di ponsel IBP. 

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Gresik telah mengungkap kasus pornografi.

Ini bermula dari laporan istri IBP berinisial POD (33). warga Kecamatan Kebomas yang menduga adanya perzinahan antara suaminya dengan wanita berinisial VDR, pada 26 Januari 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan laporan penyelidikan terhadap VDR dan IBP, yang diduga terlibat dalam pembuatan video dewasa saat berhubungan di sebuah hotel di Gresik.

Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik mencari keberadaan kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut viral di media sosial. 

Dan Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di sebuah hotel di Gresik dan melakukan hubunganlayaknya suami istri. 

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," kata Kompol Danu didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, saat pers rilis, Rabu (5/2/2025)..

Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan barang bukti 3 unit ponsel, tas,  jaket, flashdisk berisi video rekaman serta beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian. Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka yaitu IBP dan VDR. 

"Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," imbuhnya. 

Dari kasus tersebut, Wakapolres Gresik mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved