Rekam Hubungan Intim Dengan Selebgram Wanita, Warga Gresik Dilaporkan dan Terancam Penjara 12 Tahun
Keduanya ditetapkan tersangka dengan barang bukti berupa video syur hubungan intim yang disimpan di ponsel IBP.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Penyidik Polres Gresik tengah menangani kasus dugaan pornografi yang melibatkan dua orang dari Gresik dan Sidoarjo, Rabu (5/2/2025).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yaitu selebgram wanita berinisial VDR (27), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo bersama IBP (37), warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Keduanya ditetapkan tersangka dengan barang bukti berupa video syur hubungan intim yang disimpan di ponsel IBP.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Gresik telah mengungkap kasus pornografi.
Ini bermula dari laporan istri IBP berinisial POD (33). warga Kecamatan Kebomas yang menduga adanya perzinahan antara suaminya dengan wanita berinisial VDR, pada 26 Januari 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan laporan penyelidikan terhadap VDR dan IBP, yang diduga terlibat dalam pembuatan video dewasa saat berhubungan di sebuah hotel di Gresik.
Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik mencari keberadaan kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut viral di media sosial.
Dan Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di sebuah hotel di Gresik dan melakukan hubunganlayaknya suami istri.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," kata Kompol Danu didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, saat pers rilis, Rabu (5/2/2025)..
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan barang bukti 3 unit ponsel, tas, jaket, flashdisk berisi video rekaman serta beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian. Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka yaitu IBP dan VDR.
"Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," imbuhnya.
Dari kasus tersebut, Wakapolres Gresik mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya. ****
kasus Pornografi
kasus pornografi di Gresik
selebgram wanita terjerat pornografi
video intin pria Gresik dan selebgram
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito
simpan video intim di ponsel
Gresik
Tabiat Syahrama, Residivis Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu yang Bungkus Jasad dengan Kardus di Gresik |
![]() |
---|
Kronologi Sevi Ayu Claudia Dibunuh di Toko Fotokopi Sidoarjo, Pelaku Lempar Jasad di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Tabiat Sevi Ayu, Driver Ojol asal Sidoarjo yang Jasadnya Ditemukan Terbungkus Kardus di Gresik |
![]() |
---|
Ada Cairan Putih di Tubuh Sevi, Polres Gresik Bawa Sampel ke Labfor |
![]() |
---|
Pemkab Gresik Gulirkan Uji Kompetensi Untuk Upgrade Talenta ASN, Hindari Salah Posisi di Birokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.