Pegawai Pemkot Surabaya Bantah Tudingan Pedagang Korban Penipuan Modus Pinjol : Ini Fitnah

Terkait kasus dugaan penipuan modus pinjol yang menjerat puluhan pedagang, pegawai Pemkot Surabaya diperiksa Inspektorat, Selasa (4/2/2025).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa/Freepik frimufilms
PENIPUAN MODUS PINJOL - Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Kabar kasus dugaan penipuan modus pinjol yang menjerat puluhan pedagang di Surabaya, ternyata sudah sampai di telinga Wali Kota Surabaya, Selasa (4/2/2025). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kabar kasus dugaan penipuan modus pinjol (pinjaman online) yang menjerat puluhan pedagang di Surabaya, ternyata sampai ke telinga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah investigasi.

Rengga Pramadhika Akbar yang merupakan pegawai Pemkot Surabaya, diperiksa Inspektorat,  Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Belasan Pedagang di Surabaya Terjerat Penipuan Modus Pinjol, Korban Didatangi Utusan Pemkot

Kabar terbaru, Polrestabes Surabaya juga tengah menyelidiki kasus ini secara intensif. 

Rencananya, seluruh korban akan dimintai keterangan secara bertahap.

Rengga buka suara, dia dengan tegas membantah segala tuduhan tersebut dan menganggap sebagai fitnah.

"Ini fitnah, dan saya akan melakukan counter case," tegas Rengga.

Ia membantah pernah bertemu langsung dengan para korban.

Baca juga: Jumlah Pedagang di Surabaya yang Terjerat Penipuan Modus Pinjol Bertambah, Kerugian Rp 303 Juta

Menurut Rengga, para pedagang sebenarnya mengincar Bramasta Afrizal Riyadi, namun karena kesulitan menemukannya, Rengga akhirnya menjadi sasaran.

Ia juga menuding Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebagai pihak yang mengumpulkan para pedagang di kelurahan.

"Jadi yang ketemu pedagang orang LPMK, bukan saya," terang Rengga.

Sementara itu, Bramasta Afrizal Riyadi hingga saat ini masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved