Pembatasan Outing Class Sekolah di Sidoarjo, Buntut Kecelakaan Bus Brimob

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi memerintahkan sekolah-sekolah di Sidoarjo untuk tidak lagi mengadakan kegiatan outing class. 

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
PEMBATASAN OUTING CLASS - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi resmi mengeluarkan terkait pembatasan kegiatan siswa di luar sekolah atau outing class.. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Buntut dari kecelakaan maut saat siswa melakukan kegiatan di luar sekolah atau outing class, Plt Bupati Sidoarjo Subandi resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan outing class

SE bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 itu, diterbitkan pada Senin (3/2/2025) ini. Isinya tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outdoor learning) di satuan pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Dalam surat edaran tersebut tertulis: Mendasari Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah Indonesia dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman dan kondusif, bersama ini disampaikan pengaturan pelaksanaan pembelajaran di luar kelas satuan pendidikan Kabupaten sidoarjo sebagai berikut:

  1. Pembelajaran di luar kelas (ODL) yang diatur dalam Surat Edaran ini berbentuk studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah dan sejenisnya.
  2. Pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan, hanya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
  3. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud nomor 2 (dua) harus : a. menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan; b. menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo; dan c. menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya.
  4. Bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) selain ketentuan nomor 2 (dua) ditangguhkan hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.
  5. Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan peserta didik.
  6. Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan adanya kebijakan selanjutnya.

Sebelumnya, bus Brimob yang membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong mengalami kecelakaan di Tol Purwodadi, Pasuruan. 

Seorang siswi bernama Nafiri Arimbi Maharani meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan bus Brimob tersebut. 

Usai berkunjung ke rumah duka di Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Subandi menyebut, bahwa peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran untuk semua pihak, terutama Dinas Pendidikan Sidoarjo

Terlebih, belum lama ini juga terjadi musibah yang menimpa siswa SMP di Mojokerto saat kegiatan outing clas di Yogyakarta. 

Pada kesempatan yang sama, Subandi menekankan pentingnya pencegahan kegiatan siswa ke luar daerah. 

Subandi memerintahkan sekolah-sekolah di Sidoarjo untuk tidak lagi mengadakan kegiatan outing class. 

Menurutnya, keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pendidikan.

"Kami sudah perintahkan agar SD dan SMP tidak melakukan outing class. Kalau untuk SMA, itu merupakan wewenang Pemprov Jatim. Ini sebagai upaya pencegahan, karena kita tidak ingin hal seperti ini terulang,” tegas Subandi

Jika kegiatan di luar kelas harus tetap dilakukan, Subandi menyarankan agar dilaksanakan di wilayah sendiri. Dengan demikian, risiko kecelakaan selama perjalanan dapat diminimalkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved