Sabtu, 13 Juni 2026

Pria Surabaya Embat HP Pelajar di Driyorejo Gresik, Kepergok dan Sempat Dihajar Warga

Tersangka pria warga  Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dibawa ke Polsek Driyorejo, Polres Gresik usai gagal mencuri handphone

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Gresik
CURI HANDPHONE - Tersangka CA dibawa ke Kantor Polsek Driyorejo usai dihajar warga akibat mencuri handphone, Kamis (30/1/2025). Pelaku menggasak handphone jenis OPPO A96 milik korban bernama CRD (16) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo - Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Tersangka CA (25) warga  Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dibawa ke Polsek Driyorejo, Polres Gresik usai gagal mencuri handphone dan dihajar warga.

Aksi pencurian handphonne tersebut terjadi pada Kamis (30/1/2025) siang. Pelaku menggasak handphone jenis OPPO A96 milik korban bernama CRD (16) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo - Gresik. 

"Handphone korban pada waktu itu dicharge oleh di warung sembako milik saksi Sukar Jayus, kakek korban. Kemudian ditinggal mandi," kata Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram melalui rilis Humas Polres Gresik, Jumat (31/1/2025).

Ketika selesai mandi, korban persiapan berangkat ke sekolah dan saat ke warung untuk ambil handphone ternyata sudah tidak ada.

Korban melihat ada laki-laki yang mencurigakan memegang handphone miliknya dan korban langsung spontan berteriak, maling - maling. 

Dari teriakan tersebut, dua pelaku yang berboncengan motor melarikan diri ke arah timur. Teriakan itu terdengar hingga warga sekitar yang melihat langsung melakukan pengejaran.

“Akhirnya, salah satu pelaku diamankan warga sekitar.  Kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga pelaku di amankan ke Mapolsek Driyorejo.  Satu orang DPO masih dalam pengembangan," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone merk jenis OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 2 juta.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, CA ditetapkan tersangka dan dijerat  Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved