PPDB Akan Berubah Jadi SPBM, Pakar Pendidikan UM Surabaya Ingatkan Dampak Penghapusan Zonasi
Mulai 2025 ini, Kemendikdasmen berencana mengubah sistem PPDB menjadi SPMB. Mekanisme zonasi yang selama ini diterapkan, akan diganti sistem domisili.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulai 2025 ini, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam sistem baru ini, mekanisme zonasi yang selama ini diterapkan, akan digantikan dengan sistem domisili.
Salah satu perubahan signifikan, adalah Kartu Keluarga (KK) tidak lagi menjadi syarat utama dalam menentukan domisili calon peserta didik.
Menanggapi kebijakan ini, Pakar Pendidikan Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Achmad Hidayatullah SPd MPd PhD menilai bahwa sistem zonasi masih layak dipertahankan, meski perlu perbaikan.
Menurutnya, sistem zonasi berperan penting dalam pemerataan pendidikan di Indonesia.
“Karena dengan sistem zonasi, ada kontrol pemerintah untuk pemerataan pendidikan. Sistem ini masih diperlukan guna memperkuat collective beliefs masyarakat, bahwa pemerataan pendidikan itu penting,” ujar pria yang akrab disapa Dayat ini, Rabu (29/1/2025).
Ia juga mengingatkan, bahwa penghapusan total zonasi berpotensi memperlebar kesenjangan antara sekolah unggulan dan sekolah biasa.
Jika sistem zonasi dihilangkan, sekolah unggulan kemungkinan besar akan dipenuhi oleh siswa dari keluarga ekonomi kelas atas, sementara sekolah biasa lebih banyak diisi oleh siswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.
“Tentunya ini tidak baik untuk masa depan pendidikan Indonesia. Apa pun namanya, substansi dari zonasi ini perlu dipertahankan dengan pengawasan ketat,” tegasnya.
Selain itu, Dayat menyoroti pentingnya pemerataan distribusi guru. Menurutnya, sekolah unggulan negeri cenderung memiliki lebih banyak guru berkualifikasi tinggi,dibandingkan sekolah lain yang kekurangan tenaga pengajar.
Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan pemerataan distribusi guru harus menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang berencana membantu siswa yang gagal seleksi di sekolah negeri untuk bersekolah di swasta dengan bantuan biaya dari pemerintah.
“Pelibatan sekolah swasta ini, juga bentuk keadilan dalam bidang pendidikan, bahwa pendidikan bisa diakses oleh semua rakyat,” tambahnya.
Menurut Dayat, kebijakan ini tidak hanya membantu sekolah swasta yang selama ini mengalami penurunan jumlah siswa akibat PPDB, tetapi juga dapat memperkuat keyakinan siswa bahwa pendidikan adalah hak semua orang, bukan hanya kelompok tertentu.
Dari perspektif teori kognitif sosial yang dikemukakan Albert Bandura, Dayat menjelaskan, bahwa dukungan pemerintah bagi siswa di sekolah swasta dapat meningkatkan self-efficacy atau kepercayaan diri mereka dalam meraih keberhasilan.
“Karena dengan dukungan pemerintah, meskipun di sekolah swasta, siswa akan merasa mendapatkan perhatian, sehingga mereka tetap memiliki kepercayaan diri bahwa mereka memiliki kesempatan yang sama untuk berhasil,” pungkasnya.
PPDB berubah jadi SPBM
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sistem Penerimaan Murid Baru
Pakar Pendidikan UM Surabaya
Achmad Hidayatullah SPd MPd PhD
sistem zonasi
Surabaya
Berita Surabaya
Ini Desain Flyover Taman Pelangi Surabaya, Anggaran Pembangunan Capai Rp 355 Miliar |
![]() |
---|
MMKSI Beri Bonus Khusus Diskon Perawatan Dan Aksesoris Selama GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Pelatih Persebaya Eduardo Perez Siapkan Skuad Berbeda untuk Hadapi PSM Makassar |
![]() |
---|
Daftar 7 Pemain Utama PSM Makassar Yang Absen Lawan Persebaya |
![]() |
---|
Ribuan Massa Buruh Demo di Depan Kantor Gubernur Jatim, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.