Bangunan TK di Manukan Subur Ditertibkan, Satpol PP Surabaya: Masa Izin Habis
Pemkot Surabaya menertibkan bangunan sekolah TK Karya Bhakti Surabaya di Jalan Manukan Subur, Manukan Kulon, Kecamatan Tande
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemkot Surabaya menertibkan bangunan sekolah TK Karya Bhakti Surabaya di Jalan Manukan Subur, Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Jumat (24/6/2025).
Penertiban ini dilakukan lantaran banguna sekolah TK ini berdiri di atas lahan aset milik pemkot, izin penggunaan bangunan ini telah selesai sejak 2024 lalu.
Bangunan ini berdiri di lahan seluas 158,62 meter persegi, dan masa izinnya terhitung sejak 17 Desember 2019 hingga 17 Desember 2024.
"Bangunan milik sebuah yayasan pendidikan ini izinnya sudah tidak diperpanjang oleh Dinas Pendidikan (Dispendik)," kata Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Minggu (26/1/2025).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya nantinya akan menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan warga lainnya.
"Dengan pengertian ini, sehingga sudah tidak ada hubungan hukum antara pemilik yayasan dengan pihak Pemkot Surabaya,” kata Fikser.
Bangunan yang ditertibkan terdiri dari dua gedung.
Sebelum melakukan penertiban menggunakan alat berat, para petugas terlebih dahulu melakukan pengosongan barang-barang di kedua gedung itu.
"Sebelumnya, kami mengeluarkan barang-barang yang tersisa di dalam bangunan ini, seperti meja guru, lemari, piala, beberapa [wahana] mainan, serta besi pagar yang terdapat pada bangunan,” jelasnya.
Pemkot Surabaya turut berkolaborasi dengan PLN dan PDAM Surabaya.
"Karena dalam penertiban ini, kami juga memutus aliran listrik serta memutus aliran air," kata Fikser.
Ia menerangkan Pemkot Surabaya melalui BPKAD Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yayasan pendidikan.
“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur, sudah bertindak persuasif, yang mana penertiban ini merupakan tindakan akhir apabila pihak-pihak yang dimohonkan tidak kooperatif,” terangnya.
Fikser menambahkan, setelah ditertibkan, Pemkot Surabaya akan melakukan pengamanan terhadap lahan aset miliknya.
Adapun penertiban bangunan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Untuk penertiban bangunan liar yang berdiri diatas tanah aset, kami berdasarkan dinas yang mengeluarkan izin terhadap lokasi-lokasi tersebut. Sedangkan, penertiban pedagang yang berjualan di trotoar atau diatas saluran, kami tertibkan sesuai dengan Perda tentang Ketertiban Umum,” katanya.
Sholawat Jibril Bacaan Latin, Arti dan Keutamaan Mengamalkannya |
![]() |
---|
Lirik Al Hijrotu Rihlatu Hadina Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
TNI Bantu Polisi Bubarkan Aksi Demo di Surabaya, Massa Bakar Tenda Polisi di Jalan Basuki Rahmat |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Komdigi Gelar Smart City Business Matchmaking dan Forum Smart City 2025 di Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.