DPRD Akan Kawal dan Evaluasi Khusus Pengendalian dan Penanggulangan Banjir di Surabaya
Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir akan menjangkau semua hal terkait banjir di Surabaya.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir akan menjangkau semua hal terkait banjir di Surabaya.
Termasuk pemenuhan infrastruktur, seperti pembenahan saluran air, penyediaan pompa-pompa air, pembuatan sodetan, pembuatan waduk-waduk atau bozem untuk penampung air.
Soal infrastruktur banjir, nanti akan dibahas di tingkat panitia khusus (pansus).
Baca juga: Ambil Langkah Strategis, DPRD Surabaya Bentuk Pansus Penanggulangan Banjir
“Begitu pula pembuatan atau penyempurnaan peta saluran air, yang melibatkan partisipasi warga masyarakat hingga ujung tombak pemerintahan paling bawah seperti RT/RW,” ujar Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, Kamis (23/1/2025).
Diharapkan, kinerja pansus dapat menggodok Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan selanjutnya menghasilkan produk hukum berupa peraturan daerah (perda).
Ke depan, bisa menjadi payung hukum penerapan kebijakan publik yang dapat menanggulangi ancaman banjir di Surabaya. Begitu pula penerapan indikator-indikator yang jelas dalam penanganan banjir.
Konteks banjir dan genangan di Surabaya menyangkut tiga hal. Yakni luas genangan air, lama genangan air dan tinggi genangan air. Untuk itu perlu terobosan-terobosan pembangunan.
"DPRD akan mengawal efektivitas kinerja dalam pengendalian dan penanggulangan banjir di Surabaya. Kami juga akan evaluasi seperti apa hasilnya. Semua demi menjamin kenyamanan warga Surabaya," kata Adi.
Saat ini, Pemkot Surabaya serius menangani persoalan banjir yang masih membayangi sejumlah kawasan.
Pada tahun 2025 ini, Pemkot Surabaya mengalokasikan anggaran Rp 1,4 triliun yang difokuskan untuk menyelesaikan permasalahan banjir di 180 titik rawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.