Rabu, 15 April 2026

Bupati Situbondo Ditahan KPK

BREAKING NEWS - Bupati Situbondo Karna Suswandi Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Program PEN

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, resmi ditahan KPK atas dugaan korupsi, Selasa  (21/01/2025).

|
Penulis: Izi Hartono | Editor: irwan sy
surya.co.id/izi hartono
Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Setelah mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan mantan Kabid Bina Marga PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati, resmi ditahan KPK, Selasa  (21/01/2025). 

SURYA.co.id | SITUBONDO - Setelah mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan mantan Kabid Bina Marga PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati, resmi ditahan KPK, Selasa  (21/01/2025).

Juru KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka KS ( Karna Suswandi) dan EP ( Eko Prionggo Jati) ditahan sejak tertanggal 21 Januari hingga 09 Pebruari 2025.

"Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Menurutnya, perbuatan tersangka KS dan EP diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KHU Pidana.

Tessa menjelaskan, modus operandinya pada tahun 2012 Pemkab Situbondo menandatangi perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan kontruksi di Dinas PUPR tahun 2022.

"Namun, akhirnya pada tahun 2022 Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan dana DAK," kata Tessa.

Selain itu, kata Tessa, dalam pengadaam barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPR Situbondo tahun 2021-2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

"Tersangka KS meminta 'uang invetasi' atau ijon kepada calon rekanan rekanan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," bebernya.

Bahkan, sambung Tessa, atas perintah tersangka KS dan EPJ selaku PPK di Dinas PUPP memerintahkan ke jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, sehingga memenangkan  rekanan rekanan yang ditunjuk tersangka KS.

"Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan, tersangka EPJ melalui bawahannya meminta 'uang fee' sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didaparkan," jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, tersangka KS menerima 'uang investasi' melalui orang orang kepercayaanya sekurang kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000.

"Sedangkan tersangka EPJ menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya sekurang kurangnya sebesar Rp 811.361.200," ungkapnya.

Dikatakan, pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tersangka KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ selaku PPK dan kepala bidang Bina Marga PUPR Situbondo, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaam hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Situbondo tahun 2021- 2024.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved