KPU Lamongan Beri Santunan Ahli Waris 3 Petugas Adhoc yang Meninggal saat Tugas Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan  memberikan santunan kepada ahli waris 3 orang petugas badan adhoc yang meninggal dunia.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Komisioner KPU Lamongan menyerahkan santunan pada ahli waris 3 orang petugas adhoc yang meninggal dan 2 orang petugas karena kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas Pilkada 27 November 2024 lalu, Senin (20/1/2025). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan  memberikan santunan kepada ahli waris 3 orang petugas badan adhoc KPU. yang meninggal dan 2 orang yang mengalami kecelakaan kerja pada saat menjalankan tugas Pilkada 27 November 2024. 

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, KPU Lamongan hari ini memberikan santunan kepada petugas badan adhoc KPU yang meninggal dunia dan juga mengalami kecelakaan kerja pada saat menjalankan tugas pada Pilkada 27 November lalu .

Santunan ini diharapkan bisa meringankan beban ahli waris dan petugas adhoc yang mengalami kecelekaan.

 "Hari ini kami menyerahkan  santunan kepada petugas badan adhoc KPU," kata Mahrus Ali usai pemberian santunan  di kantor KPU Lamongan, Senin (20/1/2025).

Santunan diberikan baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami kecelakaan kerja pada saat menjalankan tugas pada Pilkada lalu. 

Diungkapkan, pemberian santunan ini sesuai dengan pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati  dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

 "Santunan ini untuk meringankan beban ahli waris dan meringankan beban petugas  adhoc yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas," ujarnya.

Tercatat, ungkap Mahrus, ada 5 petugas yang diberikan santunan oleh KPU Lamongan. Rinciannya 3 meninggal dunia yang diberikan santunan total sebesar Rp 46 juta dimana Rp 36 juta santunan serta Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. 

Sementara, 2 petugas badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas diberikan santunan sebesar Rp 20 juta.

"Pemberian santunan ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 dan secara teknis juga diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 59 tahun 2023," paparnya. 

Atas meninggalnya 3 orang petugas badan adhoc ini, KPU Lamongan sangat berduka dan merasa lehilangan. 

Mereka banyak berkorban mendedikasikan pikiran, tenaga dan waktunya untuk suksesnya pelaksanaan tahapan Pilkada di wilayah kerjanya masing-masing. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved