Terbelit Utang Rp 800 Juta Untuk Maju Pilkades, Alasan Eks Kades di Kota Mojokerto Nekat Korupsi DD

AW mengaku harus membayar utang Rp 800 juta untuk mengembalikan modal awal pencalonannya menjadi Kades Mojowono.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
Mantan Kades Mojowono menjadi tersangka korupsi DD dan diamankan di Polres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025). 


SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Menanggung utang besar sebagai modal meraih jabatan politis, bisa mendorong seseorang korupsi.

Itu pula yang kemudian membuat AW, Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kota Mojokerto ditangkap atas dugaan korupsi dana desa (DD).

Kades periode 2014-2019 itu mengkorupsi DD untuk pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU), karena terbelit utang yang digunakan untuk maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).

AW pun gelap mata akibat harus membayar utangnya. Dan DD yang kemudian menjadi sasarannya. AW mengaku harus membayar utang Rp 800 juta untuk mengembalikan modal awal pencalonannya menjadi Kades Mojowono.

Ia mengakui, awalnya terpaksa menilep uang dari rekayasa proyek pembangunan PJU dari anggaran DD tahun 2017. Ia menggunakan uang hasil korupsi untuk tambahan menutup utang biaya Pilkades saat ia mencalonkan.

"Uangnya untuk membayar utang saya, untuk Pilkades yang pertama Rp 800 juta. Iya, pas Pilkades itu seluruhnya utang," kata AW di Polres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025).

Mantan sopir ini menggunakan segala cara untuk memuluskan niat jahatnya korupsi. Ia menekan bendahara desa setempat agar merekayasa proyek fiktif dan memalsukan tanda tangan dalam laporan pertanggung jawaban. "Benar, saya menekan bendahara (Desa) kemudian saya minta uangnya (DD)," jelasnya.

Pembangunan PJU sedianya dilakukan pada 63 titik dengan alokasi anggaran DD senilai Rp 235 juta, pada tahun 2017. Namun oleh tersangka uang DD digunakan untuk kepentingan pribadi membayar utang dan baru direalisasikan pada tahun 2018.

Berdasarkan surat pembayaran pemasangan PJU Desa Mojowono, tersangka memerintahkan pihak kedua sebagai pelaksana untuk membuat konstruksi penerangan jalan lingkungan, dengan total Rp 84 juta.

Rinciannya adalah pengadaan 44 unit tiang lampu penerangan jalan desa senilai Rp 39,6 juta, pemasangan 45 titik tiang lampu dan instalasinya senilai Rp 36 juta. Pemasangan tiga unit panel control lampu jalan Rp 9 juta.

AW mengambil keuntungan sekitar 50 persen dari total biaya pengerjaan tersebut. "Yang tahun 2017 fiktif, PJU-nya yang saya realisasikan tahun 2018 semuanya. Dananya dari pinjaman teman," ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma  menegaskan, pihaknya memburu tersangka tindak pidana korupsi yang melibatkan kades hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Tersangka AW terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Kades Mojowono (2014-2019) yaitu, menyelewengkan pengelolaan anggaran DD dalam kegiatan pengadaan PJU.

"Tahun 2017 kegiatan tersebut tidak terealisasi, bahkan uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang," bebe Siko.

Belum balik modal saat menjadi kepala desa, tersangka AW harus mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan  hukuman penjara paling singkat empat tahun. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved