Modus Kades di Kota Mojokerto Selewengkan Proyek PJU, DD Rp 235 Juta Malah Dipakai Membayar Utang

Pembangunan PJU direncanakan sebanyak 63 titik dengan alokasi anggaran DD senilai Rp 235 juta, pada tahun 2017.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma membeberkan barang bukti korupsi DD dengan tersangka mantan Kades Mojowono, Rabu (15/1/2025). 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kota Mojokerto periode 2014-2019, AW menjadi tersangka korupsi dana desa (DD) untuk pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).

Tersangka AW terbukti menyelewengkan anggaran DD tahun 2017 untuk keperluan pribadi, dengan kerugian negara mencapai Rp 120 juta.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, AW menyalahgunakan jabatannya sebagai Kades Mojowono (2014-2019) dengan cara menggelapkan pengelolaan anggaran DD untuk kegiatan pengadaan PJU.

Pembangunan PJU direncanakan sebanyak 63 titik dengan alokasi anggaran DD senilai Rp 235 juta, pada tahun 2017.

"Tetapi pada tahun 2017 kegiatan tersebut tidak terealisasi, bahkan DD digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang," jelas Siko dalam keterangan pers di Polres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025).

Kemudian AW baru merealisasikan pembangunan PJU pada tahun 2018 secara bertahap sebanyak 64 titik. Itu pun anggaran pembangunan menggunakan dana talangan dari temannya sebesar Rp 114.279.000.

"Modus tersangka AW, tidak melakukan pembangunan sebagaimana mestinya, dan merekayasa pertanggungjawaban serta buka kas umum Desa Mojowono memalsukan tanda tangan," ungkap Siko.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang sita di antaranya, satu bendel Perdes Mojowono Nomor 5 Tahun 2017 tentang APBDes, satu bendel pertanggung jawaban bidang pelaksanaan kegiatan penerangan jalan lingkungan, slip penarikan kas desa Mojowono di Bank Jatim.

Surat perjanjian pembayaran pemasangan PJU tahun 2019 dan buku tabungan atas nama tersangka AW. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka AW terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun," ucap Kasatreskrim.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Pihaknya memberi warning kepada para kades agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terutama korupsi di tingkat desa. "Kami tidak akan pandang bulu untuk memberantas korupsi," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved