Modus Kades di Kota Mojokerto Selewengkan Proyek PJU, DD Rp 235 Juta Malah Dipakai Membayar Utang
Pembangunan PJU direncanakan sebanyak 63 titik dengan alokasi anggaran DD senilai Rp 235 juta, pada tahun 2017.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kota Mojokerto periode 2014-2019, AW menjadi tersangka korupsi dana desa (DD) untuk pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).
Tersangka AW terbukti menyelewengkan anggaran DD tahun 2017 untuk keperluan pribadi, dengan kerugian negara mencapai Rp 120 juta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, AW menyalahgunakan jabatannya sebagai Kades Mojowono (2014-2019) dengan cara menggelapkan pengelolaan anggaran DD untuk kegiatan pengadaan PJU.
Pembangunan PJU direncanakan sebanyak 63 titik dengan alokasi anggaran DD senilai Rp 235 juta, pada tahun 2017.
"Tetapi pada tahun 2017 kegiatan tersebut tidak terealisasi, bahkan DD digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang," jelas Siko dalam keterangan pers di Polres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025).
Kemudian AW baru merealisasikan pembangunan PJU pada tahun 2018 secara bertahap sebanyak 64 titik. Itu pun anggaran pembangunan menggunakan dana talangan dari temannya sebesar Rp 114.279.000.
"Modus tersangka AW, tidak melakukan pembangunan sebagaimana mestinya, dan merekayasa pertanggungjawaban serta buka kas umum Desa Mojowono memalsukan tanda tangan," ungkap Siko.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang sita di antaranya, satu bendel Perdes Mojowono Nomor 5 Tahun 2017 tentang APBDes, satu bendel pertanggung jawaban bidang pelaksanaan kegiatan penerangan jalan lingkungan, slip penarikan kas desa Mojowono di Bank Jatim.
Surat perjanjian pembayaran pemasangan PJU tahun 2019 dan buku tabungan atas nama tersangka AW.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka AW terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun," ucap Kasatreskrim.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Pihaknya memberi warning kepada para kades agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terutama korupsi di tingkat desa. "Kami tidak akan pandang bulu untuk memberantas korupsi," pungkasnya. *****
Dana Desa (DD)
Kades korupsi DD
Polres Mojokerto Kota
korupsi pembuatan PJU
Penerangan Jalan Umum (PJU)
kades korupsi DD 235 juta
DD dipakai membayar utang
Kota Mojokerto
| Perkuat Peran Posyandu 6 SPM, Ning Ita Gencar Blusukan Berkeliling 18 Kelurahan Di Kota Mojokerto |
|
|---|
| Pasar Rakyat Akan Dilindungi Perda, Wali Kota Mojokerto : Berorientasi Pada Kesejahteraan Masyarakat |
|
|---|
| Polisi Buru Pemasok Pil Double L Dioplos Kue Kering, Setelah Gagal Diselundupkan Ke Lapas Mojokerto |
|
|---|
| 3 Bulan Sita Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar, Ops Tumpas Semeru di Kota Mojokerto Tangkap 31 Tersangka |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem di Mojokerto Raya, Ratusan Petugas PLN Disiagakan Untuk Cegah Gangguan Pasokan Listrik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.