Pemkot Surabaya Lelang Jabatan di Awal Februari 2025, Pelamar Wajib Buat Proposal Inovasi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana menggelar promosi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seusai melantik sejumlah Pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana menggelar promosi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Melalui mekanisme lelang terbuka (open bidding), proses seleksi pejabat Pemkot Surabaya akan dilakukan secara terbuka.

"Februari awal kemungkinan kami akan memulai untuk proses lelang jabatan. Mendekati pertengahan (Februari) akan dilakukan pelantikan," kata Wali Kota Cak Eri, Selasa (14/1/2025).

Pada proses lelang jabatan, para staf dapat mendaftar pada berbagai posisi yang diinginkan.

Wali Kota Cak Eri telah membuka peluang besar bagi jajarannya yang ingin naik jabatan.

Bagi yang  mencoba jabatan baru di Pemkot Surabaya, wajib membuat proposal inovasi, visi-misi pembangunan hingga program setahun ke depan.

Sejak awal Januari, lanjut Cak Eri, pihaknya telah menerima puluhan proposal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan telah menerima sekitar 50 proposal untuk selanjutnya diseleksi Wali Kota Surabaya.

Masing-masing calon pejabat melamar pada posisi di kecamatan hingga berbagai dinas.

"Ada yang ingin dari tenaga kesehatan (nakes) ingin jadi kepala seksi (kasi) kecamatan, ada yang dari puskesmas ingin pindah ke kelurahan," kata Cak Eri.

"Bahkan ada juga lurah yang ingin jadi camat, akeh (banyak). Yang ingin jadi kepala dinas juga ada,” kata mantan ASN Pemkot Surabaya ini.

Selain menyiapkan program kerja, para ASN juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan akademik.

Misalnya, kepala seksi di kecamatan, minimal harus memiliki ijazah D (Diploma) 4 atau Strata (S) 1.

Begitu pula bagi yang ingin menjadi kepala dinas, minal pendidikan akhir harus S1 atau S2. Hal ini sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau kami melanggar aturan itu nggak boleh. Lalu minimal harus (jabatan) IIID kalau ingin jadi Kabid, satu pangkat di bawahnya IIIC, nah aturan itu juga tidak boleh dilewati,” terang Cak Eri.

Selain itu, Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Airlangga (Unair) ini juga menjelaskan, bahwa kenaikan jabatan dilakukan secara berjenjang.

“Misal, dari staf (ingin) langsung jadi kabid ya nggak isok (tidak bisa). Dari staf harus jadi subkoord, baru kemudian menjadi kabid,” jelasnya.

Menurut Cak Eri, para pelamar juga harus memaparkan program tersebut. Pemaparan dilakukan di hadapannya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta tim ahli dari perguruan tinggi.

"Contoh, saya melamar sebagai kabid perizinan, nah itu akan membuat janji menjadi perizinan itu tidak ada yang terlambat, dan tidak membuat orang bingung," tutur Cak Eri.

Janji dan komitmen tersebut wajib disertai dengan konsekuensi.

"Ketika sudah berjanji seperti itu, maka harus ada catatan di bawahnya. Isinya, 'jika ada (perizinan) yang terlambat siap mengundurkan diri'. Jadi masyarakat bisa menilai,” paparnya.

Rencananya, paparan ini bakal dilakukan secara terbuka. Tujuannya, agar masyarakat tahu proses paparan yang dilakukan oleh masing-masing pejabat Pemkot Surabaya

"Jadi sehari itu kan langsung, misal sehari seleksi kasi, besoknya subkoord, kemudian besoknya lagi kabid," tutup Cak Eri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved