Tersisa Rp 9 Miliar Setelah Pilkada Berakhir, DPRD Desak KPU Segera Laporkan Penggunaan Anggaran

Padahal, kata Rudi, tahapan Pilkada sudah selesai. KPU juga sudah menetapkan Bupati-Wakil Bupati terpilih.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat dengan KPU Kabupaten Pasuruan. 


SURYA.CO.ID, PASURUAN - DPRD Kabupaten Pasuruan mengingatkan KPU setempat mengenai laporan pemakaian anggaran setelah pelaksanaan Pilkada 2024 berakhir. Karena itu Komisi I menggelar rapat bersama KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (13/1/2025).

Rapat ini dilakukan untuk merekapitulasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2024.

Ketua Komisi I, Rudi Hartono menyesalkan sikap KPU yang sampai saat ini belum menyelesaikan laporan penggunaan anggaran.

Padahal, kata Rudi, tahapan Pilkada sudah selesai. KPU juga sudah menetapkan Bupati-Wakil Bupati terpilih.

“Herannya, sampai sekarang belum final atau belum rampung laporan penggunaan anggaran tersebut,” kata Rudi usai menggelar rapat dengan KPU.

Menurutnya, total anggaran KPU untuk penyelenggaraan tahapan sampai akhir itu mencapai Rp 75 miliar. Dan informasi sementara, anggaran itu sudah terserap Rp 66 miliar.

“Atau sekitar 87 persen anggaran yang terserap dari total pagu. Masih ada sekitar Rp 9,6 miliar yang belum terserap sampai sekarang,” paparnya.

Berdasarkan penjelasan KPU, lanjut Rudi, anggaran Rp 9 miliar itu nantinya masih akan digunakan untuk kebutuhan lain yang belum terbayarkan.

“Katanya masih akan ada penyerapan anggaran lagi sekitar Rp 3 miliar untuk pembayaran honorarium, dan operasional kantor,” terangnya.

Rudi mengaku heran karena tahapan Pilbup dan Pilwabup sudah selesai tetapi masih ada saja kebutuhan operasional yang akan dibelanjakan.

“Termasuk honorarium, ini sebenarnya sudah selesai sejak awal. Tapi  kita tunggu saja, kapan KPU akan mengembalikan sisa anggaran itu,” jelasnya.

Komisioner KPU Divisi Sosdiklih dan Parmas, M Rois mengaku masih ada waktu maksimal tiga bulan untuk menuntaskan laporan penggunaan anggaran.

Termasuk, kata Rois, pembelanjaan untuk operasional KPU dan pembayaran honorarium juga masih diperbolehkan secara aturan dan ketentuan.

“Yang jelas, saat ini kami sedang mempercepat proses pelaporannya agar segera kami laporkan dan kembalikan sisa anggaran untul Pilbup,” tutupnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved