Gara-Gara Rokok, Sopir Asal Pamekasan Didakwa Rugikan Negara Rp 647,8 Juta

Gara-gara rokok, sopir pikap asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 647,8 juta.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Jaksa Penuntut Umum, Putu Eka Wisniati saat membacakan dakwaan Choirul Soim yang kepergok mengangkut rokok ilegal, Senin (13/1/2025). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Saat melintas di Jembatan Suramadu dari arah Madura menuju Surabaya, semuanya aman-aman saja. 

Namun, saat memasuki kawasan Jalan Kedungcowek, pikap L300 dengan nomor polisi L 9848 BY yang dikemudikan Choirul Soim dicegat oleh sejumlah petugas Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo.

Choirul Soim pun langsung ditangkap. Ternyata, dia mengangkut 86 koli atau 676.800 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.

Lelaki asal Pamekasan itu kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/1/2025). 

Tak tanggung-tanggung, Choirul Soim dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 647,8 juta.

Jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniati dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa Choirul Soim yang bekerja sebagai sopir, awalnya diperintah oleh seseorang bernama Yat, yang hingga kini masih buron, untuk mengangkut rokok ilegal itu dari Pamekasan, Madura, menuju Surabaya.

Dia mengaku diupah Rp 450 ribu. Selanjutnya, terdakwa mengendarai L300 menuju sebuah rumah kosong di daerah Blumbungan, Pamekasan.

Sesampainya di rumah tersebut, mobil boks yang dikendarainya dimuat dengan 85 koli rokok ilegal.

Rokok tersebut terdiri dari bermacam-macam merek, antara lain merek Stigma, Mami Papi, Bigbos, Gemoy, Balver dan Dalil. 

Jaksa Putu mendakwa Soim dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian atas pungutan cukai sebesar Rp 647,8 juta," ungkap Jaksa Putu.

Sementara itu, Soim mengaku tidak tahu bahwa rokok yang diangkutnya adalah ilegal.

"Saya hanya disuruh untuk membawa saja ke Surabaya. Saya tidak tahu rokoknya ilegal," kata Soim dalam sidang secara video call.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved