Berita Viral
Sosok Patwal yang Kawal Mobil Dinas Raffi Ahmad, Disanksi usai Video Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi Viral
Terungkap sosok petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang viral saat mengawal mobil dinas berpelat RI 36.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap sosok petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang viral saat mengawal mobil dinas berpelat RI 36.
Mobil dinas RI 26 adalah milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Sementara sosok patwal itu adalah Brigadir DK, personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan, kejadian viral itu terjadi Rabu (8/1/2025) sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Sudirman-Thamrin.
Bermula ketika ada truk penambal jalan berhenti di lajur tengah.
"Sehingga menyebabkan kemacetan, saat itu kendaraan taksi Alphard hendak menghindar ke kanan.
"Namun di saat bersamaan ada kendaraan dari sebelah kanan Suzuki Ertiga putih yang juga sama-sama hendak maju."
"Sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan, " kata Argo berdasarkan pengakuan petugas patwal tersebut.
Akibatnya, taksi Alphard berhenti dengan jeda agak lama.
Baca juga: Duduk Perkara Mobil Dinas Raffi Ahmad Berplat RI 36 Viral, Kini Pengunggah Video Minta Maaf
Saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan.
"Saat itu personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan taxi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan, saat itu terlihat gestur (gerak anggota tubuh) dari anggota sambil menunjuk seolah arogan, " ucap Argo.
Argo juga menambahkan selanjutnya Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mencari pengemudi Taxi Alphard untuk meminta klarifikasi.
"Apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan dan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya.
Disanksi
Setelah video viral, Brigadir DK mendapat sanksi teguran dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Saat ini anggota diberikan sanksi untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan," kata Argo.
Video Viral
Dalam video beredar, awalnya mobil dinas RI 36 ini terekam kamera sedang melintasi jalanan Jakarta sembari dikawal oleh petugas patroli dan pengawalan (patwal).
Saat kondisi jalanan mulai padat, petugas patwal berusaha membuka jalan agar mobil pelat RI 36 bisa melintas.
Namun, saat hendak membuka jalan, sebuah taksi eksekutif hitam berpindah lajur sehingga seolah tak memberikan jalan kepada rombongan mobil dinas RI 36.
Taksi itu sendiri berada tepat di belakang sebuah truk dan bergeser untuk pindah jalur di kanannya.
Namun, di saat bersamaan, ada mobil lain di sebelah kanannya sehingga taksi tersebut berhenti dan kemudian menghalangi kawalan mobil RI 36.
Petugas patwal pun emosi hingga menunjuk-nunjuk sopir taksi eksekutif hitam itu ketika lewat di sampingnya.
Kemudian, petugas patwal segera melanjutkan perjalanan dengan diikuti mobil RI 36.
Video tersebut dibagikan beberapa kali di media sosial X, sehingga memicu kegaduhan di antara warganet.
3 Menteri Kena Imbas
Sebelum Raffi Ahmad mengaku bahwa RI 36 adalah mobil dinasnya, warganet menuduh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
Setidaknya ada tiga menteri yang menjadi target tuduhan terkait kepemilikan mobil dinas RI 36 tersebut.
Pertama, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi.
Namun, Budi membantahnya.
"Mobil pelat nomor RI 36 itu bukan milik saya."
"Karena saya sebagai Menteri Koperasi menggunakan pelat nomor RI 27.9," ucap dia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Ia menambahkan, mobil dinasnya kini juga bukan berwarna hitam seperti yang ada di dalam video, melainkan berwarna putih.
Menteri kedua yang kena tudingan adalah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Meutya menyatakan bahwa kementeriannya menggunakan mobil dinas berpelat nomor RI 22.
"Kemkomdigi menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor 22," ujar dia dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Tuduhan ini muncul karena sebelumnya pelat nomor RI 36 sempat digunakan oleh Budi Arie sewaktu dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Terakhir, adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dituduh ada di dalam mobil RI 36 itu.
Merespons tudingan itu, Nusron menegaskan bahwa mobil dinas yang ia gunakan tidak berpelat nomor RI 36.
“Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham."
"Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26,” kata Nusron melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.
Meski demikian, mobil pelat RI 26 pun jarang ia pakai.
Nusron mengaku bahwa dirinya lebih sering menggunakan mobil dengan pelat B 8588 ZZH.
Untuk diketahui, Kode ZZH sendiri juga diperuntukkan untuk pelat mobil yang merupakan kendaraan dinas kementerian.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
mobil dinas Raffi Ahmad
Patwal
Polda Metro Jaya
RI 36
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
sopir taksi
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.