Peternak di Kabupaten Magetan Dilarang Jual Sapi Terinfeksi PMK, Dikhawatirkan Menulari Hewan Lain
Pemerintah melarang para peternak menjual hewan ternak sapi yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Pemerintah melarang para peternak menjual hewan ternak sapi yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pasalnya, virus tersebut dinilai dapat menyebar ke hewan ternak lainnya, serta menimbulkan kasus PMK naik hingga mengancam rantai pasokan daging ke berbagai pasar.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, drh Makmun berpesan kepada para peternak supaya lebih intensif berkomunikasi dengan dinas peternakan setempat.
Pada kesempatan yang sama, pihaknya bersama jajaran terkait mengambil sampel dari beberapa ekor sapi di Desa Kedungguwo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim), Rabu (1/1/2025), guna mencari tahu jenis penyakit yang diderita.
“Setelah mengetahui penyakit yang dialami, nanti kami konfirmasi guna dilakukan pengobatan lanjutan. Kami juga membawa bantuan ada obat antibiotik, vitamin kemudian desinfektan,” ungkap drh Makmun.
Selain peternak harus intens berkomunikasi, dirinya juga mendorong untuk melakukan penanganan secara mandiri, supaya hewan ternak tidak mati di kandang.
“Jangan panik kalau ada hewan yang sakit, supaya bisa bertahan disuapin makanan atau jamu energi biar ada tenaganya,” ucapnya.
Soal kondisi sapi yang diperiksa, Drh Makmun menyebut, masih hanya berliur dan belum nampak luka pada kaki maupun mulut hewan.
“Ayo ditangani dulu, lapor ke petugas. Kalau mau jual hewan bisa setelah sembuh. Jika membawa ternak sakit ke pasar hewan atau dikirim ke luar daerah dapat menularkan virus,” pungkas drh Makmun.
Baca juga: Wabah PMK Jangkiti Ratusan Ekor Sapi di Kabupaten Magetan, 33 Mati dan 23 Dipotong
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wabah-PMK-di-Kabupaten-Magetan-Jawa-Timur-112024.jpg)