UMK Pasuruan
Hindari Inflasi dan Pelemahan Daya Beli, APINDO Pasuruan Usulkan Kenaikan UMK Cukup 2,08 Persen
Huda menjelaskan, jika kenaikannya 6,5 persen sesuai dengan usulan, otomatis akan dibebankan dalam biaya produksi
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan berharap Pemprov Jawa Timur lebih bijak dalam menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
APINDO menilai, kenaikan UMK ke depan harus realistis dengan melihat kondisi ataupun iklim usaha hari ini. Jangan sampai kenaikan UMK nanti justru menjadi beban salah satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
“Kenaikan UMK ini jangan ngawur. Sekiranya kenaikan UMK ini mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) karyawan tetapi tidak menjadi beban bagi pengusaha,” kata Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Huda, dari hasil rapat bersama Dewan Pengupahan, Pemkab Pasuruan, serikat buruh dan pengusaha, belum ada titik temu mengenai UMK Pasuruan. Masing-masing pihak memiliki usulan kenaikan UMK.
“Maka saya sangat berharap, Gubernur Jatim bisa melihat kondisi rill di lapangan. Jika dipaksakan kenaikan 6,5 persen sesuai usulan presiden, maka pasti akan ada pihak-pihak yang dirugikan,” paparnya.
Huda menjelaskan, jika kenaikannya 6,5 persen sesuai dengan usulan, otomatis akan dibebankan dalam biaya produksi. Jika itu yang terjadi, maka akan mendorong harga jual produk lebih tinggi.
“Misal yang dulu harga produk itu Rp 20.000 per satuannya, karena ada beban tambahan untuk menutupi kenaikan UMK ini, otomatis harga satuannya berubah tidak lagi harga lama, bisa Rp 22.000 atau lebih,” urainya.
Jika itu yang terjadi, Huda khawatir daya beli masyarakat akan menurun dan terjadi inflasi. Artinya, jika kenaikan UMK ini dipaksakan dan ngawur, pihaknya khawatir efeknya adalah daya beli masyarakat yang menurun.
“Karena pengusaha juga tidak mau gulung tikar. Jika dipaksakan, otomatis beban kenaikan UMK ini akan dimasukkan dalam biaya produksi sehingga harga produk naik,” tambahnya.
APINDO, kata Huda, mengusulkan kenaikan UMK tahun depan hanya 2,08 persen dan itu angka realistis. Kenaikan UMK itu dirasa cukup untuk dipakai hidup karyawan tetapi juga tidak membenani pengusaha.
Huda menambahkan, penghitungan kenaikan itu sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam PP itu, batas penyesuaian kenaikan upah minimum maksimal sebesar 5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya.
Selain itu, kriteria penyesuaian kenaikan UMK ini berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Menurut Huda, menjadi masuk akal jika 6,5 persen itu diberlakukan di daerah yang UMK-nya di bawah UMP Jatim.
“Kasihan kalau diberlakukan ke semua daerah. UMK Kabupaten Pasuruan ini sudah melebih UMP Jatim yang hanya Rp 2.165.224 di tahun 2024. Ini akan memperluas ketimpangan UMK Jatim,” terangnya.
Kenaikan 6,5 persen ini mungkin bisa diterapkan di kota atau kabupaten yang UMK-nya lebih rendah dari UMP Jatim. Itu penting karena untuk memutus ketimpangan upah di kabupaten atau kota di Jawa Timur.
“Kalau disamaratakan ya akhirnya akan terjadi perbedaan yang jauh, dan ini akan menjadi tidak baik. Lama kelamaan Pasuruan akan ditinggal investor karena tidak ada yang bisa diunggulkan. UMK juga tinggi,” tutupnya. *****
kenaikan UMK
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Apindo Pasuruan
UMK naik 6.5 persen
kenaikan UMK picu inflasi
UMK Pasuruan diusulkan 2.08 persen
UMK turunan daya beli
daya beli masyarakat melemah
Pasuruan
Kisah Rosdewi Sopir Ojol Terpaksa Jadi Pemulung usai Kena Suspend Imbas Cekcok Masalah Pembayaran |
![]() |
---|
Resmikan ROG Exclusive Store by Andro IT di Maspion Square, ASUS: Bidik Komunitas Game Surabaya |
![]() |
---|
Kerja Sama dengan PT Sumber Organik Surabaya, BRI BO Pahlawan: Perluas Nasabah Kalangan Perusahaan |
![]() |
---|
PT Perekonomian PP Sunan Drajat Jadi Pendamping Utama Koperasi Desa Merah Putih di Lamongan |
![]() |
---|
Identitas Visual Terbaru Surabaya City of Heroes Resmi Diperkenalkan Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.