Pilgub Jatim 2024

Pilgub Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans Bakal Ajukan Gugatan ke MK di Hari Terakhir

Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Aryo Seno Bagaskoro menyebut, pihaknya menyiapkan bukti yang dianggap sebagai anomali Pilgub Jatim 2024. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
Istimewa/Youtube Harian Surya
Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Aryo Seno Bagaskoro. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kubu pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans bakal tetap membawa urusan Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Rencananya, pengajuan gugatan akan dimasukkan di hari terakhir. 

Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Aryo Seno Bagaskoro menyebut, saat ini pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti yang dianggap sebagai anomali Pilgub Jatim 2024

Sebagaimana tahapan, batas akhir pengajuan gugatan Pilgub Jatim di MK adalah Kamis (12/12/2024) malam. 

"Kita tunggu saja sampai batas akhir pendaftaran, yang pasti semua temuan hukum sedang kami rapikan dan siapkan untuk mendaftarkan perkara di jalur konstitusional termasuk opsi di MK," kata Seno saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024). 

Pasca penetapan perolehan suara Pilgub oleh KPU Jatim pada Senin (9/12/2024) lalu, kubu Risma-Gus Hans memang mengungkapkan opsi untuk membawa hasil tersebut ke MK. 

Seno dalam penjelasannya mengungkapkan, bahwa anomali yang dimaksud di antaranya soal tingginya partisipasi pemilih di beberapa TPS. 

Terutama di kawasan Madura, lantaran mengklaim banyak TPS tingkat partisipasi tembus 100 persen dan seluruhnya mencoblos Paslon tertentu. 

Hal ini dinilai tidak masuk akal, lantaran Paslon nomor urut 3, termasuk Paslon pengusung punya perangkat di tingkat bawah. 

Baik pengurus maupun saksi di tingkat TPS. Sehingga, menurut Seno tak masuk akal jika Risma-Gus Hans memiliki suara nol di tingkat TPS. 

"Bagi kami ini janggal, karena tidak hanya terjadi satu TPS. Hal-hal semacam ini menurut kami adalah temuan aneh, dan kita akan siapkan bukti," ujar Seno. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved