Berita Tulungagung

UMK Tulungagung 2025 Sudah Diusulkan Dewan Pengupahan, Naik Rp 150.800

Besaran UMK Tulungagung telah diusulkan Dewan Pengupahan pada Selasa (10/12/2024) ini, di Kantor Disnakertrans Kabupaten Tulungagung

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung, Agus Santoso. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 2.470.800 per bulan.

Besaran UMK 2025 ini ditetapkan Dewan Pengupahan pada Selasa (10/12/2024) ini, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung.

Jika dibanding UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.320.000, maka ada kenaikan Rp 150.800 per bulan, atau 6,5 persen.

Kepala Disnakertrans Tulungagung Agus Santoso mengatakan, kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam peraturan itu ditetapkan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

“Jadi ketentuannya sudah ditetapkan dari pusat. Kami yang di daerah tinggal mengikuti saja,” ujar Agus Santoso.

Hasil pembahasan Dewan Pengupahan ini tinggal ditandatangani Pj Bupati Tulungagung, selanjutnya disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.

Gubernur diperkirakan akan mengeluarkan surat keputusan penetapan UMK pada 16 Desember, dan efektif berlaku 1 Januari 2025.

Disnakertrans juga akan membuka Posko UMK selama 3 bulan sejak mulai diberlakukan.

“Posko UMK untuk menampung perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK baru,” tambah Agus.

Ada sekitar 600 perusahaan yang ada di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Dari jumlah itu, ada sekitar 200-300 perusahaan yang wajib menerapkan UMK.

Jika ada perusahaan mengadu tidak mampu menerapkan UMK, maka akan diaudit oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Jika benar perusahaan itu tidak mampu, kami buatkan surat yang menyatakan tidak mampu melaksanakan UMK. Maka perusahaan itu akan menerapkan UMK tahun 2023,” papar Agus.

Dalam Permenaker nomor 16 tahun 2024, juga disebutkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Namun, Kabupaten Tulungagung tidak mengusulkan besaran UMSK, dengan alasan tidak ada sektor pekerjaan yang layak diusulkan. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved