Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh
Tiba di Rumah di Dusun Sumurwarak Tulungagung, Jenazah EJ yang Dibunuh Pacar di Bangkalan Dimakamkan
Jenazah EJ (20) tiba di rumah duka Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Jenazah EJ (20) tiba di rumah duka Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (2/12/2024).
EJ adalah mahasiwi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menjadi korban pembunuhan pacarnya, MMA (21) alias Welid warga MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Jenazah sempat disemayamkan di rumah duka untuk disalatkan pihak keluarga dan warga.
Pukul 22.05 WIB jenazah bersiap diberangkatkan ke lokasi pemakaman Pati di desa setempat.
Sepasang kembar mayang mengapit keranda jenazah yang membawa EJ.
Kembar mayang ini symbol jika sosok yang meninggal dunia belum menikah.
Menurut Kepala Desa Purworejo, Sudarto, EJ merupakan anak Tunggal pasangan Jainul Musdopi dan Sri Rahayu.
Masa kecil EJ sampai TK ada di Desa Purworejo, kemudian keluarga ini pindah ke Tanjung Balai Karimun, Karimun, Provinsi Riau.
“SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimun aja. Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo,” ujar Sudarto mewakili pihak keluarga.
Keluarga EJ belum genap 1 tahun pindah alamat ke Desa Purworejo.
EJ sudah masuk ke semester 5 di Fakultas Pertanian UTM.
Ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya buruh tani.
Pasangan ini punya cita-cita menguliahkan anaknya hingga lulus sarjana.
Jainul sangat gigih bekerja demi memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.
Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk EJ, sisanya untuk keperluan sendiri.
“Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” ungkap Sudarto.
Saat jenazah EJ dimakamkan, ibunya dalam perjalanan dari Jakarta.
Sudarto menambahkan, pupus sudah cita-cita Jainul Musdopi dan Sri untuk melihat anaknya lulus kuliah.
Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.
“Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, tegasnya.
Sebelumnya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara ancaman pidana untuk pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Running News
TribunBreakingNews
Mahasiswi UTM Dibunuh
Mahasiswi Bangkalan Dibunuh
pembunuhan
Tulungagung
SURYA.co.id
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UTM Bangkalan, Pelaku Habisi Korban Sambil Pakai Helm |
![]() |
---|
Warga Desa Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama di TKP Jasad Mahasiswa UTM Ditemukan |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM, Menteri PPPA RI Datangi Pendopo Bangkalan |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penyebar Foto Jasad Mahasiswi UTM Bangkalan Korban Pembunuhan di Ruang Otopsi |
![]() |
---|
Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh, Rektor Satu Mimbar Orasi Bareng Mahasiswa dan Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.