Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh
Tabiat MMA, Tersangka Pembunuh Mahasiswi UTM di Bangkalan Dibongkar Pimpinan Kampus, Sering Curhat
Tabiat MMA, tersangka pembunuh mahasiswi UTM di Bangkalan diungkap pimpinan kampusnya. Tidak menyangka bisa berbuat itu.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
“Karena dia sering curhat kepada saya sehubungan keluarga, bukan perkara tersebut. Karena dia berasal dari keluarga yang tidak mampu,” pungkasnya.
Rektor UTM Desak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penyidik Polres Bangkalan menjerat MMA dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Hal ini dinilai tidak tepat oleh Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH.
Saat ditemui ketika mendampingi ayah korban, Jainul, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024), Prof Safi' meminta polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.
“Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’
Mantan Dekan Fakultas Hukum UTM itu bahkan telah menyampaikan kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya ihwal penerapan pasal yang diberikan kepada tersangka MMA.
Alasan kapolres, lanjutnya, pengakuan dari pelaku bahwa sudah terbiasa membawa sajam dan bukan dimaksudkan untuk membunuh korban.
Ditegaskan Prof Safi’, pelaku sudah terbiasa dalam keseharian membawa sajam dan pada akhirnya pihak Polres Bangkalan menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
“Yang namanya pengakuan pelaku pasti dia akan memberikan keterangan yang paling meringankan dirinya. Jadi itu alasan kenapa menurut saya semestinya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP, karena saat pelaku bawa korban ke tukang pijat sudah membawa sajam. Sehingga menurut saya itu sudah perencanaan,” tegas Prof Safi’.
Apalagi, lanjut Prof Safi', setelah dibacok dan digorok, itu kan pelaku dengan tenang masih membeli air dalam kemasan botol dan menggantinya dengan bensin.
"Sepertinya kalau orang yang tidak biasa melakukan kekerasan begitu, sepertinya tidak akan setenang itu,” paparnya.
Sebagai pimpinan dan keluarga besar UTM, Prof Safi’ merasa prihatin dan berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan apresiasi kepada Kapolres Bangkalan dan jajarannya yang telah bergerak cepat dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan bahkan dalam waktu yang singkat, terduga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Prof Safi’ berharap kepada kapolres dan jajarannya, perkara pembunuhan secara sadis dan biadab tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan sanksi hukuman yang maksimal kepada pelaku.
Mahasiswi UTM Dibunuh
Mahasiswi Bangkalan Dibunuh Pacar
Mahasiswi Bangkalan
Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
Polres Bangkalan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UTM Bangkalan, Pelaku Habisi Korban Sambil Pakai Helm |
![]() |
---|
Warga Desa Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama di TKP Jasad Mahasiswa UTM Ditemukan |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM, Menteri PPPA RI Datangi Pendopo Bangkalan |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penyebar Foto Jasad Mahasiswi UTM Bangkalan Korban Pembunuhan di Ruang Otopsi |
![]() |
---|
Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh, Rektor Satu Mimbar Orasi Bareng Mahasiswa dan Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.