Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh

Sosok Mahasiswi UTM yang Tewas Dibunuh dan Dibakar Pacar di Bangkalan, Anak Tunggal, Ayah Tuntut Ini

Terungkap sosok EJ (22), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang tewas dibunuh dan jasadnya dibakar oleh pacarnya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
kolase surya/ahmad faisol
EJ, mahasiswi UTM yang tewas dibunuh pacarnya di Bangkalan. 

“Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” ungkap Z sambil berlalu meninggalkan awak jurnalis.

Korban EJ dibunuh dengan cara sadis oleh pacarnya, MMA (21), mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

Keduanya mulai berpacaran pada Mei 2024 atau baru selama tujuh bulan.

Jasad EJ ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebagian anggota tubuh korban sudah hangus, serta api masih menyala di tubuh korban.

Aksi nekat tersangka ini setelah korban mengaku hamil dua bulan.

Sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban saat melintas Jalan Raya Tanah Merah dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. 

“Di tengah perjalanan keduanya terlibat cekcok mulut masalah kehamilan. Awalnya mereka berangkat dari rumah kos di kota,” ungkap Febri didampingi Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto serta Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo.

Setiba di pinggir jalan raya Desa Banjar, Kecamatan Galis, lanjutnya, tersangka menghentikan laju motor.

Tersangka yang disebutnya terbiasa membawa senjata tajam, sudah tersulut emosi kemudian membacok korban.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku menarik tubuh korban ke bekas tempat sawmill (pemotongan kayu) dan membeli bensin yang disiramkan ke tubuh korban.

Ia memaparkan, tersangka melakukan pembunuhan setelah korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.

Namun sebelumnya, keduanya sempat bermaksud memijatkan perut korban dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. 

Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved