Kasus Siswa di Surabaya Dipaksa Sujud
Polisi Pikir-pikir Tentukan Tersangka di Kasus Siswa SMA Gloria 2 Dipaksa Bersujud dan Mengonggong
Perselisihan antara seseorang yang berinisial IV dan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang berinisial EV, masih memanas.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Perselisihan antara seseorang yang berinisial IV dan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang berinisial EV, masih memanas.
Dua hari terakhir, berseliweran rekaman video di media sosial saat IV mendatangi EV di sekolah.
Dalam video, EV dipaksa bersujud dan mengonggong di depan IV.
Terkait masalah ini, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menggelar konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober lalu. Sejak kejadian tersebut, Dirmanto menyatakan, bahwa Polisi dari Polrestabes Surabaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan yang luar biasa.
"Penyelidik sudah mendatangi sekolah segera setelah kejadian viral pada pukul 15.30. Teman-teman dari Polrestabes langsung datang pada saat itu juga, tetapi karena sudah sore, sekolah sudah tutup," kata Dirmanto.
Saat berada di lokasi, Polisi sudah meminta keterangan dari pihak keamanan sekolah.
Keesokan harinya, penyelidikan berlanjut dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, termasuk IV yang diyakini sebagai pelaku.
Polisi kemudian mengetahui, bahwa IV dan EV sudah mencapai kesepakatan damai. Mereka saling memahami kesalahan masing-masing dan telah saling memaafkan.
Kesepakatan damai ini juga telah diunggah di berbagai platform media sosial.
"Namun, pihak sekolah Gloria 2 terus mendesak agar Polrestabes Surabaya meneruskan proses hukum," ujar Dirmanto.
Beberapa hari setelah tanggal 21, guru-guru di Sekolah Gloria 2 melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.
Bahkan, mereka menyewa jasa pengacara untuk menangani kasus ini.
Polisi memastikan, bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
Hingga kini, sudah ada delapan saksi yang diperiksa, salah satunya adalah IV, yang diyakini sebagai pihak yang menyebabkan keributan di SMA Gloria 2 Surabaya.
"Barang bukti yang ada termasuk flashdisk yang berisi rekaman CCTV," jelas Dirmanto.
Namun, hingga pertengahan November ini, belum ada penetapan tersangka.
Dirmanto kemudian menambahkan, bahwa yang terpenting dalam kasus ini adalah karena melibatkan anak-anak, pihak kepolisian harus tetap mengutamakan pendekatan yang hati-hati.
Dalam penegakan hukum, ada asas ultimum remedium.
"Ultimum remedium artinya penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir apabila kedua belah pihak masih terus berseteru. Ya harus disetarakan, adil dan merata," paparnya. (*)
Baca juga: Alasan SMA Gloria 2 Surabaya Enggan Cabut Laporan Soal Kasus Siswa Dipaksa Bersujud dan Mengonggong
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.