Berita Viral
Pertanyaan Menohok Anggota DPR ke Aipda WH Pelapor Guru Supriyani: Apa yang Sebenarnya Anda Cari?
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil memberi pertanyaan menohok kepada Aipda WH, suami pelapor kasus guru Supriyani.
SURYA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil memberi pertanyaan menohok kepada Aipda WH, suami pelapor kasus guru Supriyani.
"Wahai orangtua yang polisi itu, apa yang sebenarnya anda cari dari kasus ini?," tanya Muhammad Nasir Djamil seperti dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (4/11/2024).
Pertanyaan menohok serupa disampaikan untuk kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan yang kini sedang menyidangkan kasus guru Supriyani.
"Apa yang mau dicari. Kepastian hukum?
"Bukankah setelah hukum ada kemanfaatan dan keadilan?
Baca juga: Harta Kekayaan Andi Gunawan Kasi Pidum Kejari Konsel yang Dinonaktifkan Imbas Kasus Guru Supriyani
"Kenapa tidak fokus itu ke kemanfaatan dan keadilan? kenapa fokus kepaatian hukum?," seru Djamil dengan nada tinggi.
Menurut Nasir, penanganan kasus ini justru menghabiskan waktu, biasa serta membuat trauma pihak-pihak yang terlibat.
Karena itu, pihaknya akan mengusulkan agar jaksa agung menggunakan kewenangannya untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berhubungan dengan masalah tertentu.
Kewenangan jaksa agung yang diistilahkan deponering ini, menurut Nasir perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di kasus ini, tidak akan didapatkan. Padahal yang paling berharga kepercayaan masyarakat terhadap isntitusi penegak hukum," katanya.
"Jaksa agung bisa menggunakan kewenangannya. Demi kepentingan umum, kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum," tegasnya.
Menurut Nasir, dari awal kasus ini seperti dipaksakan karena banyak hal-hal yang tidak akurat dan tidak presisi.
"Kita mau sampaikan ke Pak Kapolri, bahwa Presisi Polri tidak sampai ke bawah, ke Konawe Selatan," kata anggota DPR
Nasir menilai di kasus ini ada sisi arogansi hingga ketidakprofesionalan dalam penyelidikan perkara.
Menurutnya, sebenarnya kasus seperti ini bisa selesai di sekolah tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum.
"Sekolah mempunyai mekanisme menyelesaikan masalah yang dihadapi murid dengan guru, kaitan dengan orangtua," katanya.
Namun, di kasus ini justru tidak berjalan.
Guru justru dikriminalkan sehingga secara psikologis berdampak pada guru-guru lainnya.
"Memanng, seharusnya tidak sampai di pengadilan. Jangan sedikit-sedikit masuk ke ranah hukum. Ini dimana fuingsi sekolah untuk menertibkan, untuk mendisiplinkan yang tidak disiplin," katanya.
Rencananya Senin (11/11/2024) depan, Komisi III akan memanggil Kapolri untuk mempertanyakan masalah ini.
Dan setelahnya giliran kejaksaan agung yang akan dimintai keterangan.
Alasan Aipda WH Minta Damai, Padahal Sebelumnya Ngotot Memperkarakan

Sebelumnya, terungkap alasan sebenarnya Aipda WH, orangtua murid yang mengaku dianiaya guru Supriyani, memilih kasus ini diselesaikan secara damai alias restorative justice.
Padahal sebelumnya pihak Aipda WH ini yang ngotot mempolisikan guru Supriyani hingga akhirnya ditahan dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Bahkan, beberapa kali guru Supriyani datang ke pihak Aipda WH untuk meminta maaf, namun sang polisi ini tetap pada pendiriannya untuk memperkarakan guru Supriyani.
Apa yang membuat pihak WH kini ngotot meminta damai?
Kuasa hukum keluarga Aipda WH, Laode Muhram mengatakan pihak korban ini tertekan oleh adanya pemberitaan publik, sehingga karena tekanan-tekanan itulah orangtua korban menjadi menutup diri.
Baca juga: Rekam Jejak Hotman Paris Pengacara Top yang Siap Bantu Guru Supriyani, Sering Tangani Kasus Besar
"Akhirnya daripada semakin melebar lagi, lebih baik melakukan mediasi, dan itu juga mendapat bujukan dari pihak Kapolres dan Kejari. Hal ini juga diketahui tokoh agama," kata Laode dikutip dari wawancara khusus dengan Tribun Sultra (grup surya.co.id) pada Sabtu (2/11/2024).
Karena itu, lanjut Laode, pihak korban menyerahkan permasalahan ini kepada orang-orang yang dipercaya, daripada masalahnya menjadi kemana-mana.
"Mereka akhirnya terima saja. Namun, catatan dalam mediasi itu kan permohonan maaf dan mengakui kesalahan. Sebenarnya yang dikejar dari keluarga korban hanya satu, yakni ibu Supriyani mengakui kesalahannya," katanya.
Lalu, kenapa saat guru Supriyani meminta maaf sebelum ditetapkan tersangka, tapi pihak keluarga menolak?
Dikatakan Laode, suasana kebatinannya berbeda.
Pada saat dekat persidangan publik sudah menghakimi, bahwa keluarga korban ini memeras, dan karena tidak diberikan uang ibu Supriyani dipenjarakan.
"Jadi, karena luar biasanya ini pemberitaan maka orangtua korban tertekan," katanya.
Sementara saat di mediasi awal, guru Supriyani justru menantang, dan membentak korban di hadapan orangtuanya.
"Sehingga saat dibentak itu, hati dari ibu korban sudah terluka, karena anaknya sudah dipukul, lalu dibentak lagi, dan yang menambah luka itu pada saat ibu Supriyani datang bersama suami dan kepala desa dengan membawa uang," katanya.
Jadi, lanjut Laode, itu juga mengklarifikasi semuanya, di mana jika orangtua korban menginginkan uang, sejak awal uang tersebut sudah diambil.
"Akhirnya suasana kebatinan ini berbeda, karena di awal merasa dimainkan, sedangkan di akhir keluarga korban ini terhakimi oleh framing yang dilakukan oknum-oknum tertentu," katanya.
Laode mengaku ketakutan pihak keluarga korban ini menjadi masalah karena kasusnya ke mana-mana.
Karena itu, pihak korban mau mediasi dengan catatan ibu Supriyani mengakui kesalahannya, dan meminta maaf.
"Jadi poinnya tetap ada pengakuan kesalahan dari ibu Supriyani," tegasnya.
Namun, Laode menilai saat ini Supriyani sudah di atas angin dan merasa kuat, maka dari pihak korban tetap teguh juga untuk melanjutkan.
Kami ingin membuktikan apa yang sebenar-benarnya terjadi bahwa memang terjadi pemukulan.
"Kita menyelesaikan masalah ini dengan cara-cara yang mulia, sehingga kita juga berharap dalam keadilan ini dari terdakwa ada keinsafan, tidak lagi melakukan perbuatan. Jadi, itu saja sebenarnya yang ingin dikejar, tujuannya mulia kok. Namun, masalahnya ibu Supriyani ini tidak mau mengakui lagi," katanya.
Apa yang membuat yakin kuasa hukum dan pihak keluarga korban bahwa ibu Supriyani ini bersalah?
Menurut Laode, alat-alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di sidang memiliki kekuatan dan saling mendukung satu sama lain atau relevan, termasuk keterangan-keterangan saksi anak.
Saya kira jika tidak ada kejadian, penyidik juga tidak mungkin menaikkan kasus ini sebagai penyidikan, penetapan tersangka hingga penuntutan oleh jaksa.
"Alat-alat bukti ini saya kira sudah teruji di pengadilan, baik itu luka, maupun kejadian, dan itu kita yakini. Bahkan kalau kita melihat dari sikap ibu Supriyani sendiri dia mengaku," tegasnya.
Laode juga membantah saat mediasi awal guru Suproyani mengaku karena tertekan.
"Kita harus bisa membedakan bagaimana orang menangis itu karena tertekan, dengan menangis karena bersalah. Kalau menangis tertekan pasti menangisnya sambil terduduk, karena lagi memendam sesuatu. Sedangkan menangisnya ibu Supriyani itu memeluk ibu korban, sambil meminta maaf," tukasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Wawancara Kuasa Hukum Aipda WH Orangtua Korban Kasus Guru Supriyani: Keluarga Alami Tekanan Mental
gaji guru supriyani
Aipda WH
Muhammad Nasir Djamil
Kasus Guru Supriyani
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Usai Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Prabowo Beri Rumah, Dedi Mulyadi Asuh Adiknya |
![]() |
---|
Respons Adem Ayah Affan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tak Mau Semua Polisi Jadi Korban |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Muhammad Nas yang Turun Tangan Tenangkan Massa Ojol, Mentereng di Kostrad |
![]() |
---|
3 Gelagat Korban yang Tewas saat Kebakaran di DPRD Makassar Usai Digeruduk Massa Demo, Terjebak Api |
![]() |
---|
Imbas Affan Kurniawan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahfud MD Salahkan Sosok Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.