Berita Viral
Imbas Guru Supriyani Tolak Restorative Justice, Kejati Kerahkan Tim, MUI Imbau Masyarakat Tenang
Keputusan Guru Supriyani menolak Restorative Justice dalam kasus yang menimpanya ternyata berbuntut panjang. Kejati kerahkan tim internal.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak, meski belum membuahkan hasil," ungkap Moh Wildan Habibi.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas dalam mengawal perkara guru honorer Supriyani.
"Upaya mediasi gagal kemarin. Saya harap masyarakat tetap menjaga keamanan dan kedamaian daerah di Konawe Selatan," tutupnya.
Sebelumnya, terungkap alasan Guru Supriyani menolak lakukan Restorative Justice (RJ), ternyata harus ada 2 syarat yang harus dipenuhi.
Sekadar diketahui, Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.
Baca juga: Usai Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice, Anang Supriatna Kerahkan Tim Internal
Di kasus ini mediasi digelar menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan, dalam mediasi itu pihak polisi, jaksa, dan orangtua korban masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai sebelum persidangan.
"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," katanya ketika dikonfirmasi seusai sidang.
Ditanya soal mengapa tidak ada titik temu, Samsuddin pun mengatakan ada dua syarat terpenuhinya restorative justice.
Yang pertama adalah Supriyani harus mengakui perbuatannya.
"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," katanya.
Sehingga pihaknya membiarkan kasus ini dibuka seterang-terangnya di pengadilan untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
Dan yang kedua adalah Supriyani diminta mundur menjadi guru.
"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," katanya.
Baca juga: Sosok Kombes Moch Sholeh yang Gerak Cepat Periksa Penyidik Tetapkan Guru Supriyani Jadi Tersangka
Sikap Supriyani ini berkebalikan saat pertama kali kasus ini diusut.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
restorative justice
Kejati Sultra
MUI Konawe Selatan
Guru SD Ditahan Usai Hukum Murid
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Komika Mongol Bocorkan Sosok Cagub yang Pinjam Rp53 M tapi Tak Dikembalikan: Keburu Ketangkap |
![]() |
---|
Baju Batik Favorit Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Disorot, Pakar Ungkap Punya Makna Dalam |
![]() |
---|
Kronologi Sopir Innova Adang 2 Ambulans yang Bawa Korban Kecelakaan di Tuban, Pengemudi Bersitegang |
![]() |
---|
Kekayaan Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Berucap Mau Merampok Uang Negara |
![]() |
---|
Duduk Perkara Wali Kota Prabumulih Arlan Copot Kasek Roni, Akui Salah usai Dipanggil Kemendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.