Berita Lumajang

Di Kabupaten Lumajang, UMKM Kini Dapat Daftar Merek Dagang Secara Gratis

Program tersebut bertujuan agar pelaku usaha mikro dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk mereka di pasar

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/erwin wicaksono
Potret produksi usaha UMKM roti goreng di Pasar Baru Lumajang. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan fasilitas kemudahan pendaftaran merek dagang secara gratis melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag).

Program tersebut bertujuan agar pelaku usaha mikro dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk mereka di pasar.

"Dengan memiliki merek dagang, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum atas produk mereka, tetapi juga akan lebih mudah dalam memasarkan produknya," beber Kepala Bidang Usaha Mikro Industri Diskopindag Lumajang, Andri Apri ketika dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).

Menurut Andri, pelaku usaha mikro dapat mendatangi Diskopindag Lumajang untuk mendapatkan pelayanan tersebut.

Kata dia, pengusaha mikro hanya perlu menyerahkan dokumen sederhana, yaitu KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan etiket merek. 

Setelah dokumen diperiksa dan disetujui, produk akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami ingin agar layanan ini mudah diakses dan cepat selesai, yaitu hanya dalam waktu tiga hari kerja tanpa biaya. Program ini sudah mulai berjalan dan Diskopindag Lumajang mengundang semua pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memajukan bisnis mereka,” jelas Andri.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved