Berita Viral

Sosok Kombes Moch Sholeh yang Gerak Cepat Periksa Penyidik Tetapkan Guru Supriyani Jadi Tersangka

Sosok Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh turut jadi sorotan gara-gara kasus Guru Supriyani viral. Periksa semua penyidik.

kolase Tribun Sultra
Kombes Moch Sholeh (kiri) dan Guru Supriyani (kanan). Sholeh Gerak Cepat Periksa Penyidik Tetapkan Guru Supriyani Jadi Tersangka. 

Sebelum resmi menjabat sebagai Kadiv Propam Polda Sultra, AKBP Sholeh yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagrenmin Dit Tipidter Bareskrim Polri.

AKBP Moch Sholeh sebelum ditarik ke Mabes Polri, banyak bertugas di lingkup Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atau Polda Sulteng.

AKBP Sholeh pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort Kota atau Kapolresta Palu.

Dia menjabat kapolres di ibu kota Provinsi Sulteng tersebut sejak November 2019 hingga Agustus 2020.

Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Palu, AKBP Moch Sholeh juga pernah menjadi Kapolres Banggai, Sulawesi Tengah.

AKBP Sholeh adalah Perwira Menengah atau Pamen Polri yang merupakan alumni Akademi Kepolisian atau Akpol tahun 1998.

Baca juga: Usai Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Aipda WH Minta Bantuan KPAI, Malah Sebut Pelaku Tak Tulus

Guru Supriyani Tolak Restorative Justice

Sementara itu, Guru Supriyani menolak restorative justice di kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi yang menjeratnya. 

Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa. 

Di kasus ini mediasi digelar menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan, dalam mediasi itu pihak polisi, jaksa, dan orangtua korban masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai sebelum persidangan.

"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," katanya ketika dikonfirmasi seusai sidang. 

Ditanya soal mengapa tidak ada titik temu, Samsuddin pun mengatakan ada dua syarat terpenuhinya restorative justice, salah satunya Supriyani harus mengakui perbuatannya. 

"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," katanya.

Sehingga pihaknya membiarkan kasus ini dibuka seterang-terangnya di pengadilan untuk mengetahui kejadian sebenarnya, termasuk adanya permintaan uang damai dan Supriyani diminta mundur menjadi guru. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved