Mahasiswi Tewas di Kamar Kos Jember

Mahasiswi Tewas Bersama Janin di Jember, Suami Siri Paksa Aborsi Karena Tak Mau Anak

Mahasiswi bersama janin bayinya ditemukan tewas di kamar kos Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

|
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
FI (25), tersangka yang memaksa mahasiswi aborsi saat dikeler di Mapolres Jember, Rabu (26/10/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Mahasiswi berinisial JA (24) bersama janin bayinya ditemukan tewas di kamar kos Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).

Alhasil kepolisian turun tangan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Hasilnya, Polisi menetapkan FI (25), suami siri korban sebagai tersangka. 

FI diduga kuat memaksa mahasiswi itu mengugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan.

"Tersangka merupakan warga Kabupaten Situbondo. Motif tersangka meminta korban menggugurkan kandungannya karena tidak menginginkan kelahiran anak tersebut," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024).

Modus pelaku, lanjut AKBP Bayu, dengan memasukan obat aborsi ke dalam tas hitam, lalu dititipkan kepada orang tuanya pada 14 Oktober 2024.

"Agar obat tersebut diberikan kepada korban. kemudian tersangka mengabari korban lewat WhatsApp, bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan kedalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," ungkap AKBP Bayu.

Lebih lanjut, pelaku terus mendesak korban melalui pesan singkat WhatsApp, agar korban segera meminum obat penggugur kandungan itu. 

"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024. pada 18 Oktober 2024, setelah korban meminum obat tersebut, langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," tuturnya.

Sementara pelaku sendiri, imbuh AKBP Bayu, baru mengetahui korban meninggal dunia setelah dikabari kakak mahasiswi ini melalui sambungan telepon seluler.

"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo. Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," ucap Mantan Kapolres Pasuruan ini.

AKBP Bayu menuturkan, beberapa barang bukti yang telah disita di tempat kejadian perkara meliputi satu helai sprei warna biru motif love, dan baju putih lengan panjang motif hitam kecil-kecil yang terdapat darah.

"Satu gumpalan tisu, satu helai celana dalam warna pink yang terdapat darah, baju tidur berwarna putih motif kotak-kotak yang terdapat darah dan handuk motif garis putih pink yang terdapat darah milik korban," beber AKBP Bayu.

"Satu buah paket COD dengan nomer resi lengkap. satu lembar obat merek Invitec 200 gram Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet, dan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 promax serta handphone Samsung tipe Galaxy A15," tambahnya.

Oleh karena itu, AKBP Bayu menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.

"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," tutupnya.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Kasus Mahasiswi Tewas Bersama Janin di Jember, Fakta-fakta Terkuak

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved