Berita Lumajang
Diduga Akibat Dendam Asmara, Pria di Lumajang Tewas Bersimbah Darah, Tangan Hampir Putus
Pria ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pria berinisial SA (42) ditemukan lemas bersimbah darah di sebuah lahan tebu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan informasi dari warga, korban ditemukan lemas bersandar di gundukan tanah dekat dengan pohon sengon yang ada di lahan tebu tersebut.
Saat ditemukan, korban bersimbah darah di bagian kaki dan tangannya.
Mirisnya, nampak tangan korban hampir putus akibat sabetan dari benda tajam.
Nahas, korban diketahui menghembuskan nafas terakhir ketika hendak mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Haryoto Lumajang, sekitar pukul 13.30 WIB siang.
Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, korban diduga menjadi korban pembacokan.
Dari penyeledikan terkini, Zainur memastikan telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi tersangka pembacokan.
Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial RD (40), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kami langsung penyelidikan dari peristiwa kemarin. Penyelidikan terkini, kami telah mengamankan pria dengan inisial RD di rumahnya,” beber Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Rofik menambahkan, motif utama pelaku menyabet tubuh korban dengan senjata tajam lantaran faktor asmara.
Korban disinyalir memiliki hubungan dengan mantan istri tersangka, sehingga memantik emosi pelaku.
Peristiwa pembacokan pun terjadi ketika pelaku berpapasan dengan korban di sebuah lahan tebu dengan menggunakan celurit.
“Terkait motif pembacokan ini diduga kuat berlatar belakang asmara. Keterangan dari tersangka bahwa ia masih menaruh dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istri pelaku. Motif-motif yang menyertai masih terus kami dalami,”
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
pria tewas bersimbah darah
Kecamatan Sumbersuko
Dendam Asmara
pembacokan
Berita Lumajang
Berita Jawa Timur
Jawa Timur
Jatim
Selama 2024, Satlantas Polres Lumajang Sebut Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Menurun |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Gaet Belasan Penghargaan Selama 2024, Pj Bupati Indah Wahyuni: Bukan Karena Saya |
![]() |
---|
Temuan 7.199 Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Probolinggo |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Diminati Perusahaan Besar, Kini Rutin Pasok Pasar Nasional |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Pasok Pasar Nasional, Diminati Perusahaan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.