Berita Lumajang

Diduga Akibat Dendam Asmara, Pria di Lumajang Tewas Bersimbah Darah, Tangan Hampir Putus

Pria ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024).

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
Istimewa
Proses evakuasi SA (42) pria yang ditemukan lemas berlumur darah di sebuah lahan tebu di Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (23/10/2024). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pria berinisial SA (42) ditemukan lemas bersimbah darah di sebuah lahan tebu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/10/2024).

Berdasarkan informasi dari warga, korban ditemukan lemas bersandar di gundukan tanah dekat dengan pohon sengon yang ada di lahan tebu tersebut. 

Saat ditemukan, korban bersimbah darah di bagian kaki dan tangannya.

Mirisnya, nampak tangan korban hampir putus akibat sabetan dari benda tajam.

Nahas, korban diketahui menghembuskan nafas terakhir ketika hendak mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Haryoto Lumajang, sekitar pukul 13.30 WIB siang.

Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, korban diduga menjadi korban pembacokan.

Dari penyeledikan terkini, Zainur memastikan telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi tersangka pembacokan.

Tersangka yang ditangkap diketahui berinisial RD (40), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur

"Kami langsung penyelidikan dari peristiwa kemarin. Penyelidikan terkini, kami telah mengamankan pria dengan inisial RD di rumahnya,” beber Rofik ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Rofik menambahkan, motif utama pelaku menyabet tubuh korban dengan senjata tajam lantaran faktor asmara. 

Korban disinyalir memiliki hubungan dengan mantan istri tersangka, sehingga memantik emosi pelaku.

Peristiwa pembacokan pun terjadi ketika pelaku berpapasan dengan korban di sebuah lahan tebu dengan menggunakan celurit.

“Terkait motif pembacokan ini diduga kuat berlatar belakang asmara. Keterangan dari tersangka bahwa ia masih menaruh dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istri pelaku. Motif-motif yang menyertai masih terus kami dalami,”

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved