Berita Kediri

Cegah Perkawinan Anak Untuk Tekan Stunting, Pemkab Kediri dan TP PKK Luncurkan GEPRAK

"Saya berharap anak-anak bisa menjadi agen perubahan yang membantu pemerintah dalam mencegah stunting," ujar Solikin.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/isya anshori
Pemkab Kediri bersama TP PKK luncurkan Pemkab Kediri dan TP PKK luncurkan gerakan cegah perkawinan anak demi turunkan stunting, Selasa (22/10/2024). 


SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pemkab Kediri bersama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) kembali memperkuat kerja sama dengan meluncurkan sosialisasi Gerakan Cegah Perkawinan Anak (GEPRAK), Selasa (15/10/2024). 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab_ Kediri, Mohamad Solikin menyatakan bahwa GEPRAK merupakan bagian dari strategi untuk mempercepat penurunan stunting, Angka Kematian Ibu (AKI), dan Angka Kematian Bayi (AKB). 

Solikin menegaskan, pernikahan dini memiliki dampak besar pada kesehatan ibu yang belum matang secara fisik dan mental untuk hamil, sehingga rentan masalah gizi. Jika generasi muda memahami resiko ini, diharapkan angka stunting di Kabupaten Kediri bisa berkurang. 

"Saya berharap anak-anak bisa menjadi agen perubahan yang membantu pemerintah dalam mencegah stunting," ujar Solikin.

Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kediri, Nurwulan Andadari menjelaskan bahwa perkawinan anak dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antaranya kondisi sosial, kesehatan, pola asuh keluarga, ekonomi, akses informasi, adat, budaya, pendidikan, keyakinan, serta hukum. 

Perkawinan anak, terutama bagi anak perempuan berusia 10-14 tahun, berdampak buruk pada peningkatan angka stunting, AKI, dan AKB karena alat reproduksi belum cukup matang secara medis untuk menjalankan fungsinya. 

Untuk mencegah hal ini, Pemkab Kediri melalui Dinas P2KBP3A telah mengembangkan program inovatif bernama CAFE SANAK (Sahabat Anak dan Keluarga). 

Program ini bertujuan memberikan perlindungan anak secara terpadu, menawarkan ruang edukasi dan kreasi bagi anak-anak, terutama anak perempuan dan keluarga pra-sejahtera.

"CAFE SANAK hadir sebagai wadah edukasi bagi anak dan keluarga untuk mencegah perkawinan anak, serta membantu mereka memahami hak-hak yang mereka miliki," tambah Nurwulan.

Lebih lanjut, Nurwulan menekankan bahwa usia ideal untuk menikah adalah 25 tahun bagi laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. Dan sesuai dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan penuh dan menjalani masa pertumbuhan tanpa tekanan untuk menikah terlalu dini. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved