Pembunuhan Vina Cirebon
Pihak Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Maafkan Oknum Polisi Penyiksa di Tahun 2016, Ini Syaratnya
Nasib oknum polisi yang menangani kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 kini di ujung tanduk. PIhak terpidana siap lakukan ini.
"Tentu, kalau ini diputus, secara hukum boleh dikatakan, apa yang mereka lakukan tahun 2016 lalu, betul. Padahal mereka dihukum atas apa yang dilakukan 2016. Secara hukum, harus dipulihkan hak dan martabat mereka, kalau PK dikabulkan bukan pembunuhan tapi kecelakaan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa jajaran Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon.
Rekomendasi ini diberikan setelah Komnas HAM menyelidiki kembali kasus Vina Cirebon sejak Mei 2024.
Uli Parulian Sihombing, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM mengatakan, rekomendasi itu dilakukan terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.
Selain itu, Uli juga mendorong Kapolri untuk menjamin hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.
"Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya," ujar Uli.
Uli juga meminta Kapolri untuk menjamin kepastian hukum atas keluarga Vina dan keluarga Eky.
"Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga saudara Eky dan saudari Vina dalam upaya hukum," sambungnya.
Di kasus Vina Cirebon ini, Komnas HAM juga menemukan adanya tiga jenis pelanggaran.
Hal ini disimpulkan setelah pihaknya melakukan pemantauan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari saksi, kuasa hukum, ahli, hingga para penyidik.
"Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999," kata Uli melalui keterangannya, Senin (14/10/2024).
Pelanggaran HAM pertama yakni terkait dengan hak atas bantuan hukum.
Dari keterangan para terpidana dan kuasa hukum, pada 2016 lalu para terpidana tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polres Cirebon.
"Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017," jelas Uli.
Pelanggaran kedua yakni soal penganiayaan atau penyiksaan.
kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana
Jutek Bongso
Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
restorative justice (RJ)
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
|
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
|
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
|
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-terpidana-Jutek-Bongso-mereaksi-pernyataan-Komnas-HAM-di-kasus-vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.