Pembunuhan Vina Cirebon
Pihak Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Maafkan Oknum Polisi Penyiksa di Tahun 2016, Ini Syaratnya
Nasib oknum polisi yang menangani kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 kini di ujung tanduk. PIhak terpidana siap lakukan ini.
SURYA.CO.ID - Nasib oknum polisi yang menangani kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 kini di ujung tanduk, setelah Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Kapolri segera memeriksa jajaran Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar.
Nasib mereka akan semakin miris jika permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Vina Cirebon dikabulkan Mahkamah Agung.
Akankan para oknum polisi ini menggantikan 7 terpidana kasus Vina Cirebon di bui?
Terkait hal ini, kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso membuka kesempatan para oknum polisi ini untuk bertobat.
Oknum polisi ini bisa saja dimaafkan atau dilakukan restorative justice (RJ), jika mereka mau menyampaikan kebenaran tentang apa yang mereka lakukan kepada para terpidana.
Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno: Iptu Rudiana Kalau di Amerika Sudah Dipecat, Kapolri Jangan Ragu-ragu
Hal itu harus dilakukan sebelum ada putusan PK Mahkamah Agung.
"Dalam hukum kita ada celah untuk pemaaf, restorative justice. Saya berpikir belum terlambat, sepanjang PK belum diumumkan, saya selaku penasehat hukum 7 terpidana mengimbau demi kebenaran. Kika mereka ingin bertobat dan ingin menyampaikan satu kebenaran, kami akan mempertimbangkan menempuh jalur restorative justice," seru Jutek Bongso dikutip dari channel youtube Pasopati Law Firm Jutek Bongso pada Jumat (18/10/2024).
Dikatakan Jutek, di kasus Vina ini, kepolisian secara institusi tidak bersalah, namun oknum-oknum lah yang melakukan pelanggaran pada tahun 2016.
"Oknum-oknum tersebut, bilamana menyadari, dengan fakta persidangan PK yang kemarin dan ingin menyatakan kebenaran saat ini, sebelum PK putus dan diumumkan. Sebagai PH saya akan menyarankan klien kami, untuk menempuh RJ," tegasnya.
Namun, lanjut Jutek, jika putusan PK sudah diumumkan dan permohonan dikabukan Mahkamah Agung, maka sudah tidak ada lagi restorative justice.
"Bagaimana pun klien kami 8 tahun ada di dalam penjara, masa depan mereka hilang. Bahkan ada yang dua minggu mau menikah, gagal gak jadi, calon istri kini sudah menikah dan sudah punya anak. Tentu menyedihkan, masa depan mereka terbuang 8 tahun dalam penjara," katanya.
"Kalau oknum polisi tidak (bertobat), pintu RJ tertutup, kami akan tegak lurus menegakkkan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Lalu, bagaimana dengan polisi yang pada 2017 disanksi karena bersikukuh menyatakan bahwa kasus VIna ada kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan?
Menurut Jutek, polisi ini sebagian sudah pensiun, dan ada juga yang masih aktif.
Mereka harus dipulihkan harkat dan martabatnya secara hukum.
kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana
Jutek Bongso
Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
restorative justice (RJ)
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
|
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
|
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
|
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-terpidana-Jutek-Bongso-mereaksi-pernyataan-Komnas-HAM-di-kasus-vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.