Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Iptu Rudiana Usai Dituding Siksa Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ayah Eky Bakal Dipanggil
Nasib Iptu Rudiana kini semakin terpojok usai dituduh menyiksa para terpidana Kasus Vina Cirebon. Bakal dipanggil Bareskrim.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Kuasa hukum yang mendampingi Titin itu meyakini kasus ini akan naik ke penyidikan dan Iptu Rudiana akan segera dipanggil sebagai pihak terlapor.
"Diakhir akan ada pemanggilan dari pihak terlapor Iptu Rudiana. Kalau ada pelapor, terlapor juga dipanggil," tukasnya.
Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara ini akan diselidiki oleh penyidik, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.
Apabila hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur tindak pidana maka penyelidikan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Nasib Aep Usai Dipojokkan Habis-habisan di Sidang PK Terpidana Vina, Susno Duadji: Tamat Riwayatnya
Sebelumnya, Iptu Rudiana akhirnya angkat bicara setelah dipojokkan dalam sidang Peninjauan kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana mengaku tak kecewa meski dipojokkan.
Namun, ia tetap ngotot dengan pendapatnya menyebut Kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.
Dia berkeyakinan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan melalui proses persidangan 2016 silam.
"Saya tetap menghargai dan menghormati keputusan pengadilan yang melalui proses persidangan 2016," kata Rudiana dalam kanal YouTube tvOne dilansir Senin (7/10/2024).

Rudiana menekankan pihak keluarganya tidak mempermasalahkan soal PK yang berlangsung saat ini.
Meski demikian, dia mengatakan tetap meyakini bahwa kematian anaknya dan Vina karena pembunuhan.
"Saya tidak kecewa. Artinya apa pun upaya mereka silakan-silakan saja. Namun, tetap saya yakin dan saya menghargai menghormati kepusan dari pengadilan tahun 2016," tegasnya.
Baca juga: Bantahan Adi Haryadi Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Dituding Pansos, Sebut Pengakuan Suroto Bohong
Sementara itu, Rudiana turut menyinggung eks terpidana Saka Tatal yang saat peristiwa tersebut masih anak di bawah umur.
Lalu, terpidana Sudirman yang diduga mengalami kelebihan dianggap kurang normal.
Ketika ditanya soal kemungkinan anak di bawah umur dan orang kurang normal bisa terlibat pembunuhan, Rudiana menekankan soal fakta di lapangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.