Berita Sidoarjo

Dua Pria di Sidoarjo Pamer Senjata Api Saat Nongkrong, Ujung-ujungnya Diringkus Polisi

Terlihat empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo saat malam, beberapa pria tersebut memamerkan senjata api beserta amunisi

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Dua tersangka saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo, Rabu (2/10/2024). 

Sedangkan terkait kepemilikan airsoft gun, tersangka W mengaku nemu di Jalan Lingkar Timur pada akhir agustus lalu. Senjata itu saat ditemukan berada dalam sebuah tas warna hitam di pinggir jalan.

Akibat pamer di media sosial, kepemilikan senjata ilegal itupun terbongkar.

W dan SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijebloskan ke penjara Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved