Berita Surabaya

Peradi Kritik Rencana Mogok Massal Hakim, Hariyanto : Rugikan Pencari Keadilan, Biaya Perkara Naik

"Hakim adalah salah satu pilar penegakan hukum dan memiliki tanggung jawab besar dalam proses peradilan," kata Hariyanto.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan
Hariyanto, Ketua DPC Peradi Surabaya. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Rencana mogok massal atau yang disamarkan dengan sebutan cuti bersama oleh ribuan hakim di Indonesia, mendapat tanggapan dari Mahkamah Agung (MA). Ketua MA, Suharto dikabarkan sedang berkoordinasi dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Mogok kerja yang dengan judul cuti bersama itu direncanakan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024 mendatang, sebagai bentuk protes para hakim atas kurangnya perhatian pemerintah pada kesejahteraan dan gaji mereka.

Namun rencana tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, terutama kalangan pengacara. Hariyanto, Ketua DPC Peradi Surabaya berpendapat bahwa jika cuti massal tersebut benar-benar terjadi, proses peradilan di seluruh Indonesia akan terganggu.

"Hakim adalah salah satu pilar penegakan hukum dan memiliki tanggung jawab besar dalam proses peradilan," kata Hariyanto, Minggu (29/9/2024). 

Ia menambahkan bahwa penundaan pemeriksaan perkara akan merugikan pencari keadilan dan memperpanjang waktu penyelesaian perkara, yang gilirannya akan meningkatkan biaya perkara.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan lima tuntutan utama aksi itu. 

Di antara tuntutan tersebut adalah meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

Fauzan juga mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi para hakim. Selain itu, ia menekankan pentingnya dukungan terhadap MA dan IKAHI dalam memastikan suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.  "Mari kita bersama-sama memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim," tulisnya. 

Dalam tuntutan tersebut, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (GSHI) juga meminta agar kesejahteraan hakim diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved