Berita Tulungagung

Pengacara Sudah Siapkan Berkas LPJ, Kades Tambakrejo Kaget Langsung Ditahan di Kejari Tulungagung

Namun ternyata begitu tiba di kantor Kejari Tulungagung, Suratman langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes
Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol digiring ke mobil tahanan Kejari Tulungagung, Rabu (18/9/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menahan Suratman (49), Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Rabu (18/9/2024). Suratman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan desa dari tahun 2020-2022.

Kejari Tulungagung menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 721 juta. Penasihat hukum terdakwa, Mohammad Nu'man mengatakan Suratman semula dipanggil sebagai saksi.

Namun ternyata begitu tiba di kantor Kejari Tulungagung, Suratman langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Sebenarnya (Suratman) kaget juga karena ternyata langsung ditahan," ujar Nu'man setelah mendampingi Suratman.

Nu'man mengaku akan berkoordinasi dengan tim untuk pendampingan hukum. Sebelum datang ke kantor Kejari Tulungagung, Suratman sudah mempersiapkan berkas yang diperlukan.

Termasuk laporan pertanggungjawaban proyek yang dinilai ada kejanggalan. "Semua temuan yang dinilai janggal, sejak awal kami siapkan LPJ. Tetapi ternyata dinilai lain sesampai di sini," ucapnya.

Penahanan Suratman dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari ke depan. Sementara penasihat hukum juga mengajukan penangguhan penahanan.

Nu'man memastikan kliennya tidak akan lari atau menghilangkan barang bukti. "Kami sudah ajukan penangguhan penahanan. Tetapi masih dipertimbangkan Pak Kajari," pungkasnya.

Sebelumnya Kejari Tulungagung mengungkapkan, ada sejumlah modus dugaan korupsi di Desa Tambakrejo. Seperti proyek fiktif, penyalahgunaan tanah aset desa dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Suratman adalah kades ketiga yang ditahan karena kasus korupsi di Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo terjerat kasus Bantuan Keuangan sebesar Rp 175 juta dari Pemkab Tulungagung tahun 2021.

Lalu Kades Batangsaren, Kecamatan Kauman, Ripangi ditahan setelah jadi tersangka korupsi keuangan desa 2014-2019. Kejaksaan menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 780 juta. Bendahara Desa Batangsaren, Komuroji juga ditetapkan sebagai tersangka dan turut ditahan.

Saat ini Kejari Tulungagung sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Sementara Polres Tulungagung juga melakukan penyidikan dugaan korupsi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved