Senin, 27 April 2026

Berita Pasuruan

Pemkab Pasuruan Lambat Selamatkan Aset Sejarah, Prasasti Cunggrang Terancam Dikuasai Pihak Lain

prasasti ini harus dijaga dan dirawat, jangan sampai aset negara dikuasai pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. 

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Kades Bulusari, Siti Nurhayati menunjukkan surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Balai Pelestarian Kebudayaan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pemkab Pasuruan didesak mencari solusi atas keberadaan Prasasti Cunggrang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol yang belakangan menjadi perebutan beberapa pihak. Padahal Prasasti Cunggrang itu sangat penting karena disebut sebagai penanda cikal bakal Kabupaten Pasuruan.

Pihak desa pun tidak bisa membuat keputusan atas munculnya klaim atas lokasi prasasti itu. Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati mengaku prihatin dengan polemik yang tak kunjung terselesaikan.

Sampai sekarang, polemik Prasasti Cunggrang semakin kusut, tidak ada jalan keluar. Di satu sisi ada pihak yang mengklaim prasasti itu berada di atas tanah pribadinya. 

Tetapi, di sisi lain pemkab tidak memberikan sikap yang tegas. Maka sampai sekarang juga kepemilikan Prasasti Cnggrang masih menjadi tarik ulur.

"Saya mendesak Pemkab Pasuruan melakukan inventarisasi prasasti Cunggrang yang menjadi cikal bakal Kabupaten Pasuruan," ujar Siti, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, prasasti ini harus dijaga dan dirawat, jangan sampai aset negara dikuasai pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. 

Berdasarkan data desa, Prasasti Cunggrang berada di atas lahan fasum. Hal itu sesuai peta blok atau buku kerawangan desa nomor 212. "Apabila ada pihak-pihak lain yang mengklaim terkait lahan ada Prasasti Cunggrang, bukti kepemilikannya apa seperti apa," lanjutnya.

Siti mengaku heran karena ada pihak yang muncul mengaku ahli waris dan mengklaim lahan tersebut miliknya. "Silakan tunjukan bukti kepemilikan apa. Jangan asal ngomong. Karena data di desa juga lengkap, itu menjadi aset desa," paparnya.

Ia menilai Pemkab Pasuruan lamban dalam menanggani persoalan aset. Seharusnya, pemkab melalui dinas terkait segera melakukan inventarisasi aset.

"Jika diperlukan Pemkab Pasuruan bisa menggandeng kejaksaan selaku pengacara negara mengamankan atau melakukan inventarisasi aset," tuturnya. 

Sesuai surat keterangan NJOP Nomor 900.1.13.1/2407/VIII/2024, dan nomor obyek wajib pajak 34.14.130.009.004-0212.0, tertera jenis obyek pajak Fasilitas Umum.

Itu terletak di Dusun Sukci, RT 002/RW 03, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Luas Bumi 446 M2, Luas Bangunan 60 M2. Nama wajib pajak Balai Dusun Sukci. 

Sedangkan, Surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI. Nomor Surat : 0490/F7.13/KB.15.01/2023 tanggal 3 April 2023, perihal pembatalan surat nomor 0893/F7.2/KB/2020 perihal pemberitahuan Tanggal 12 Juni 2020, ditarik kembali dan segala sesuatu terkait isi surat di atas dinyatakan tidak berlaku lagi. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved