Berita Viral

Kisah Lengkap Jumirah Malah Puyeng Usai Dapat Rp 4 M Ganti Rugi Tol, Saling Tuntut, Begini Endingnya

Begini kisah lengkap Jumirah yang malah puyeng usai mendapat ganti rugi tol Jogja-Bawen hingga berujung saling tuntut.

kolase Tribun Jogja dan Kompas.com
Jumirah (kanan), Malah Puyeng Usai Dapat Rp 4 M Ganti Rugi Tol. Begini kisah lengkapnya. 

SURYA.co.id - Begini kisah lengkap Jumirah yang malah puyeng usai mendapat ganti rugi tol Jogja-Bawen hingga berujung saling tuntut.

Diketahui, kisah Jumirah malah puyeng setelah dapat ganti rugi tol Jogja-Bawen sebesar Rp 4 miliar sempat viral tahun 2023 lalu.

Hal ini lantaran ia disuruh mengembalikan Rp 1 miliar yang disebut uang kelebihan bayar proyek.

Konflik ini sempat memanas sampai saling tuntut antara Jumirah dengan perangkat desa.

Lantas, seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Kisah Jumirah Malah Puyeng Usai Dapat Rp 4 M Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Disuruh Kembalikan Rp 1 M

Berikut merangkum dari Kompas.com.

  1. Uang Kelebihan Bayar Proyek

Polemik mengenai uang kelebihan bayar proyek pembangunan jalan tol Yogya-Bawen yang dialami Jumirah (63), warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menyeruak ke permukaan setelah dirinya melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Semarang.

Dalam audensi yang dilakukan Sabtu (8/4/2023), Jumirah yang didampingi kuasa hukumnya, Dian Risandi Nisbar, menyampaikan persoalan yang dialami di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Ketua Komisi A Badaruddin, dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang.

Jumirah menyampaikan, pada Selasa (13/12/2022) dia menerima pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 4.447.428.000.

"Uang tersebut rinciannya sekira Rp 3 miliar untuk ganti lahan dan Rp 1 miliar untuk ganti tanaman pohon jati," jelasnya, melansir dari Kompas.com.

Sore harinya, dia diminta ke Balai Desa Kandangan dan ditemui Kadus Balekambang Hartomo serta warga bernama Naryo.

Baca juga: Cerita Stevanus Dapat Untung Besar dari Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Lahan Rp 10 M Dibeli Rp 22 M

Mereka menyampaikan, meminta uang kelebihan bayar Rp 900 juta, dan Jumirah akan diberi bonus Rp 100 juta.

Selanjutnya Kamis (15/12/2022), Hartomo dan Naryo datang ke rumah Jumirah menagih uang kelebihan tersebut.

"Kami menawarkan Rp 50 juta sebagai ucapan syukur, tapi ditolak dan berkata 'uang segitu hanya untuk kami berdua, orang-orang di atas belum dapat bagian apa-apa.' Lalu mereka menawarkan kelebihan bayar Rp 500 juta, namun kami tidak bersedia," paparnya.

2. Dapat Ancaman

Pada Jumat (16/12/2023), Naryo kembali datang dan Jumirah tetap menolak memberikan uang kelebihan bayar tersebut.

Saat itu, Naryo memberikan ancaman kalau uang tersebut tidak dikembalikan, maka Jumirah akan dipenjara.

Jumirah menyampaikan, Selasa (27/12/2022) datang empat orang dari tim pembebasan lahan jalan tol yang meminta kelebihan uang tersebut diserahkan ke Kadus Balekambang Hartomo.

"Hari berikutnya datang dua orang rambut gondrong mengaku dari pihak pembebasan lahan yang meminta uang tersebut," paparnya.

Baca juga: Kisah Mbah Sarumi Malah Sedih Dapat Rp 6,4 M Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen: Susah Gak Punya Tempat

Tak berhenti di situ, Jumat (30/12/2022) datang orang-orang dalam dua mobil yang meminta uang tapi tidak ada rinciannya.

Atas penagihan berulang tersebut, Jumirah mengaku ketakutan dan merasa terintimidasi.

"Saya sampai mengungsi ke tempat saudara selama tiga bulan, takut kalau di rumah," ungkapnya.

3. Salah Perhitungan

Kepala Desa Kandangan Paryanto mengatakan, kejadian yang dialami Jumirah karena salah perhitungan mengenai klasifikasi tanaman pohon jati.

"Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukan ke kategori sedang," jelasnya, Rabu (12/4/2023) saat ditemui.

Untuk kategori kecil, satu pohon dihargai Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000.

"Jadi ada selisih harga Rp 350.000, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp 902 juta," kata Paryanto.

Dia mengaku mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Yogya-Bawen.

"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujarnya. Pada 5 Februari 2023, seluruh pihak dipanggil untuk mediasi.

"Dari pihak Jumirah yang datang kakak dan penasihat hukumnya, kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.

4. Akhir Konflik

Jumirah Malah Puyeng Usai Dapat Rp 4 M Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Disuruh Kembalikan Rp 1 M.
Jumirah Malah Puyeng Usai Dapat Rp 4 M Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Disuruh Kembalikan Rp 1 M. (Kompas.com)

Konflik antara Jumirah, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang dengan perangkat desa terkait uang ganti rugi pengadaan lahan tol Yogya-Bawen berakhir damai.

Perdamaian tersebut tercapai setelah dalam mediasi di Pengadilan Negeri Ungaran, Jumirah mencabut gugatan terhadap Kepala Desa Kandangan Paryanto dan Kepala Dusun Balekambang Hartomo.

Sementara untuk tergugat lain, yakni Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, akan dilakukan upaya hukum lain.

Kuasa hukum Jumirah, Ricky Ananta mengatakan yang menjadi pokok perkara yang teregister di Nomor Perkara 38/PGDT/2023/PNUNR di Pengadilan Negeri Ungaran tersebut, Jumirah melakukan kesepakatan damai dengan tergugat 2 dan 3.

"Kami atas nama klien kami telah mencabut perkara 38 tersebut, dan dasarnya adalah penggugat atau Jumirah telah melakukan kesepakatan damai dengan sebagian tergugat, yakni tergugat 2 dan 3 alias Kades dan Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Bawen," katanya di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (19/6/2023).

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf karena akibat polemik tersebut menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Jumirah juga menyatakan permohonan maaf kepada Kades dan Kadus Desa Kandangan, atas kesalahan informasi yang didapat, sehingga upaya hukum perdamaian ini bisa terlaksana dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Bawen yang sudah memfasilitasi upaya damai," ujarnya.

Kuasa hukum Jumirah yang lain, Dian Risandi Nisbar mengungkapkan untuk tergugat 1 atas nama Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, selaku tim appraisal akan dilakukan upaya hukum lainnya.

"Jika dilihat dari selesainya perkara 38 ini karena ada upaya perdamaian yang telah terealisasi, maka tim apprasial atau pengguna bayar maka secara otomatis pun juga sudah selesai.

Tapi kami tegaskan, bahwa kasus ini juga belum masuk perkara pokok, sehingga akan ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keadilan bagi Jumirah," paparnya.

"Karena jujur kami keberatan dengan istilah bahasa kelebihan bayar atau salah perhitungan bayar, sehingga nantinya akan kami lakukan upaya hukum yang lain untuk tim pengguna bayar atau apprasial ini," kata Risandi.

Sementara itu, kuasa hukum dari tergugat Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kades dan Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Bawen, yakni Muhammad Sofyan mengatakan dengan dicabutnya perkara gugatan Jumirah kepada sebagian kliennya atau tergugat telah menjadi puncak hasil sidang mediasi yang digelar di PN Ungaran.

"Hasil ini tentunya telah melewati banyak persidangan mediasi yakni dua sampai tiga kali persidangan yang kami lakukan di PN Ungaran, disepakati dengan hasil perdamaian antara Jumirah dengan Kades dan Kadus Balekambang," ungkap Sofyan.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa perdamaian tersebut tertera pada sebuah surat perjanjian perdamaian antara Jumirah dengan Kades dan Kadus Balekambang, Kandangan, Bawen tersebut.

"Surat perjanjian perdamaian itu isi salah satu pokok kesepakatan adalah baik Jumirah, Kades, dan Kadus Balekambang sepakat tidak melanjutkan perkara 38 tersebut sampai masuk pada pokok perkara. Pihak Jumirah sanggup menyatakan permohonan maaf dan pokok perdamaian melalui konferensi pers," paparnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved