Pembunuhan Vina Cirebon

Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Masih Ngotot Bantah Bukti Chat Vina Cirebon: Bukan Nomornya

Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, masih ngotot membantah bukti chat Kasus Vina Cirebon yang telah dibeberkan.

|
Tangkap layar YouTube
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, Masih Ngotot Bantah Bukti Chat Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, masih ngotot membantah bukti chat Kasus Vina Cirebon yang telah dibeberkan.

Pitra masih mempertanyakan bahwa bukti chat tersebut asli atau palsu.

Pasalnya, menurut penelusurannya, nomor Hp dalam chat tersebut bukanlah nomornya Vina.

Menurut Pitra, hakim dalam persidangan kasus Vina Cirebon tahun 2017 silam sudah memeriksa ekstraksi data Hp tersebut.

Baca juga: Iptu Rudiana Muncul Usai Disinggung di Sidang PK Kasus Vina, Malah Bilang Begini: Ke Bang Pitra

"Hakim telah memeriksa itu semua yang artinya pemeriksaan terhadap ekstraksi yang disebutkan mereka.

Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Hakim dan hakim menganggap tidak ada persesuaian di antara alat bukti yang lainnya sehingga itu tidak dijadikan patokan." ujar Pitra, melansir dari tayangan youtube TVOnenews, Senin (16/9/2024).

Pitra mengungkapkan, bukti chat yang diambil harus ada digital forensik terlebih dahulu agar bisa jadi bukti yang sah.

Pitra juga meragukan nomor Hp yang diektraksi milik Vina atau bukan.

"Bukti yang diambil itu harus ada digital forensik terlebih dahulu agar bisa dijadikan sebagai alat bukti yang
sah.

Kita juga enggak tahu itu handphone-nya siapa yang diekstrak, itu kan katanya mereka nomornya Vina." ujar Pitra.

Baca juga: Ucapan Pitra Romadoni Jadi Kenyataan, Ini Alasan Jaksa Tolak Memori PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Menurut penelusuran Pitra, nomor HP dalam ekstraksi tersebut bukanlah nomor HP Vina.

Ia juga menantang siapa pun yang bisa membuktikan bahwa itu adalah nomornya Vina.

"Berdasarkan penusuran saya bukti ekstrak yang mereka sampaikan itu itu bukan atas nama Vina.

Berdasarkan hasil penelusuran saya itu atas nama Rizki. Jadi saya tantang Siapa yang bisa membuktikan itu nomornya Vina, kan tidak ada" pungkas Pitra.

Sebelumnya, Pitra Romadoni juga memberikan kritik pedas soal sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

Menurut Pitra, ia melihat tak ada bukti baru atau novum selama persidangan berlangsung.

Awalnya, Pitra menghormati apapun upaya yang dilakukan oleh para terpidana kasus Vina tersebut sepanjang itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Pantesan Dede Terpaksa Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina Meski Tak Diancam, Takut Lihat Sosok Ini

Karena menurut Pitra itu adalah hak konstitusional mereka yang tidak bisa dilarang ataupun di halang halangi.

"Jadi kalau para terpidana ini merasa ada celah untuk melakukan upaya hukum silahkan saja, karena itu telah diatur oleh ketentuan hukum yang ada," ungkap Pitra, melansir dari tayangan youtube Seleb Oncam News. 

Tapi kata Pitra, dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ini, tentunya harus berdasarkan Novum.

"Nah berdasarkan sidang yang saya amati, rata rata tidak ada bukti baru karena sudah pernah diperiksa dalam berkas perkara,"ungkapnya.

"Contohnya seperti visum, itukan sudah pernah dijadikan sebagai alat bukti dan itu bukanlah merupakan Novum," sambungnya.

Namun demikian, lanjut Pitra, karena upaya hukumnya sudah diajukan jadi harus hormati.

Terkait nama Iptu Rudiana yang disebut terlibat dalam isu kesaksian palsu yang belakangan ini mencuat ke permukaan, Pitra mengatakan bahwa hal itu harus dibuktikan dulu terkait kesaksian palsu atau bohong.

"Pertama harus dibuktikan dulu soal kesaksian palsu atau bohong, yang kedua saksi siapa kan gitu," kata Pitra.

Sampai saat ini, kata Pitra, mereka sudah melaporkan ke Propam, bahkan mereka telah melaporkan pidana ke Bareskrim Mabes Polri.

"Nah saya mendapat kabar dari kuasa hukumnya bahwasanya laporan tersebut tidak cukup bukti, jadi laporan mereka aja tidak terbukti, tapi mereka memaksakan agar pak Rudiana dinyatakan bersalah, kan mereka bukan hakim," ungkapnya.

"Harusnya mereka itu sadar diri saja, engga usah terlalu memaksakan kehendak karena mereka bikan pemberi keputusan," katanya.

Baca juga: Keberadaan Ketua RT Abdul Pasren Saksi Kasus Vina Cirebon Usai Ditolak LPSK, Begini Kata Tetangga

"Jadi kita lihat saja nanti hasil PK nya seperti apa," sambungnya.

Selain itu, Pitra Romadoni juga mengaku pasrah kliennya tidak mendapat perlindungan dari LPSK.

Meski begitu, Pitra mengaku tidak kecewa.

"Enggak kecewa, kita meminta perlindungan kepada Allah SWT," kata Pitra dikutip dari Youtube HepiNews, Sabtu (7/9/2024).

Menurut Pitra, dirinya juga bahkan melarang Iptu Rudiana untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Karena apa yang harus dilindungi, emang dia diancam gitu, emang dia merasa nyawanya terancam keselamatannya," kata Pitra lagi.

Apalagi menurut dia, Iptu Rudiana merupakan seorang polisi yang seharusnya bisa menjaga diri sendiri bahkan masyarakat.

"Terus ngapain kita minta perlindungan? Kita hanya minta perlinduan kepada Tuhan, Allah SWT. Itu yang benar, kalau minta perlindungan kepada manusia itu enggak benar itu dipertanyakan keimanannya," tandas Pitra.

Sebelumnya, Pengacara Saka Tatal yang juga mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK menolak melindungi Iptu Rudiana karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten dan menutup-nutupi kasus yang sebenarnya terjadi. 

Nasib Iptu Rudiana kian terpojok, sementara 7 terpidana kasus Vina Cirebon mulai menemukan titik terang.
Nasib Iptu Rudiana kian terpojok, sementara 7 terpidana kasus Vina Cirebon mulai menemukan titik terang. (kolase istimewa/tribun jabar)

"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024). 

Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong. 

Baca juga: Makin Kuat Bukti Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Keluarga Korban Pasrah: Terserah Saja, Ikhlas

Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.

"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat. 

Di bagian lain, pemberian perlindungan LPSK untuk 7 terpidana kasus Vina ditanggapi pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra. 

Azmi menduga keputusan LPSK masuk dalam kasus Vina Cirebon ini kemungkinan karena lembaga ini menganggap 7 terpidana ini juga korban yang perlu mendapatkan perlindungan.    

Menurut Azmi hal ini menarik karena tidak mudah untuk meyakinkan LPSK agar memberikan perlindungan ke saksi maupun korban. 

"LPSK ini mempunyai tahapan-tahapan dan  asesmen yang harus dilewati," ungkap Azmi dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (4/9/2024). 

Azmi berharap langkah LPSK ini bisa menjadi sinyal yang seharusnya ditangkap majelis hakim Mahkamah Agung sebelum memutus peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

"LPSK sudah masuk 2 September 2024 memberikan 7 perlindungan, kepada para terpidana, khususnya ke Sudirman. Selama persidangan, tidak akan tersentuh," tukasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved