Berita Nganjuk
17.672 Batang Rokok Ilegal Disita, Sales Diduga Terlibat Peredaran Skala Besar di Nganjuk
Suharono menyebut, operasi tersebut membuahkan hasil.Tim mengamankan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 17.672 batang.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri, TNI dan Polri menggelar operasi rokok ilegal. Hasilnya, petugas mengamankan belasan ribu batang rokok ilegal. Dalam operasi itu pula, ada seorang pemilik toko kedapatan menyimpan rokok ilegal di dalam lemari pakaian.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono mengatakan, operasi gabungan dilaksanakan guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Angin. Pada kesempatan kali ini, petugas melakukan operasi di wilayah Kecamatan Sukomoro dan Loceret.
"Saat operasi tim menerapkan pendekatan persuasif dengan sejumlah pemilik toko. Sehingga tim berhasil memeriksa isi toko," kata Suharono, Kamis (12/9/2024).
Suharono menyebut, operasi tersebut membuahkan hasil.Tim mengamankan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 17.672 batang.
Jika diuangkan nilai barang tersebut sebesar Rp 24 juta dan menyebabkan kerugian negara Rp 13 juta. "Kami menemukan berbagai merek rokok ilegal salah satunya disimpan di lemari pakaian," sebutnya.
Suharono mengungkapkan tim turut mengamankan satu sales rokok ilegal dan penjual yang ditengarai melakukan penjualan berskala besar di wilayah Kecamatan Sukomoro.
Ia pun mengimbau masyarakat, baik konsumen maupun sales agar tidak mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk. "Kami berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya peran serta menghentikan peredaran rokok ilegal di Nganjuk," ucapnya.
Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, Aji Dharma menyatakan, rokok ilegal hasil operasi dibawa ke Kantor Bea Cukai sebagai barang bukti.
Kemudian pihaknya akan mendalami kasus ini, terutama memastikan sales maupun penjual yang diamankan menjual dalam skala besar atau tidak.
"Kami akan menggali informasi dari sales dan penjual tersebut. Nantinya diproses sesuai dengan bobot hasil penyelidikan. Cukup dikenakan denda administrasi ataupun tindak pidana," tutupnya. *****
Bapenda Nganjuk Gandeng Kejaksaan Guna Tingkatkan Kepatuhan Pajak MBLB Bagi Pengusaha Tambang |
![]() |
---|
Pemeriksaan Pap Smear di Kecamatan Jatikalen Nganjuk : Upaya Deteksi Dini Kanker Serviks |
![]() |
---|
Bersenjata Pisau, Pemuda di Nganjuk Jatim Nekat Rampok 2 Minimarket dan Gondol Duit Puluhan Juta |
![]() |
---|
Penghargaan untuk Juara Lomba Inovasi 2024 di Kabupaten Nganjuk, Ada 24 Pemenang |
![]() |
---|
Kades Banaran Kulon Nganjuk Beli Aset Dari Hasil Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.