Pembunuhan Vina Cirebon
Ucapan Pitra Romadoni Jadi Kenyataan, Ini Alasan Jaksa Tolak Memori PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ucapan pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, jadi kenyataan. Inilah alasan jaksa menolak memori PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Ucapan pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, terkait bukti baru atau novum para terpidana Kasus Vina Cirebon ternyata terbukti.
Sebelumnya, Pitra sempat menyebut kalau ia tak menemukan adanya bukti atau novum dalam sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Tak lama kemudian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9//9/2024), JPU menilai novum yang diajukan tidak berlandaskan hukum.
Salah satu anggota tim JPU, Sunarno menilai novum yang diajukan kuasa hukum para terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru.
Baca juga: Tak Menyerah Memori PK Ditolak, 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Siapkan Amunisi 39 Saksi
Sunarno pun menganggap beberapa berkas ataupun keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum para terpidana kurang dapat dipertanggungjawabkan sebagai novum.
“Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak bisa dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan ini,” kata Sunarno dalam sidang PK di PN Cirebon, Senin (9/9).
"Alasan yang diajukan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai tidak cukup kuat."
Lebih lanjut, tim JPU berpendapat sejumlah keterangan beberapa saksi yang diajukan tim kuasa hukum tidak bisa dianggap sebagai bukti baru yang sah.
Kata Sunarno, sejumlah keterangan saksi lain yang diklaim menyaksikan peristiwa kecelakaan sehubungan kasus kematian Vina dan Eky urang memberikan kontribusi yang cukup untuk dijadikan bukti baru.
“Keterangan saksi-saksi yang diajukan, telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya (pada 2016). Sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai novum dalam persidangan ini,” tutur Sunarno dikutip Antara.
Di lain pihak, perwakilan kuasa hukum keenam terpidana, Jutek Bongso menilai JPU sebatas memberi tanggapan formal tanpa menyentuh substansi novum. Jutek menegaskan pihaknya menyertakan banyak novum yang menjeleskan peristiwa kematian Vina dan Eky.
Baca juga: Pantesan Nazrudin Baru Ungkap Foto Eky dan Vina Cirebon Kecelakaan, Dedi Mulyadi: Harusnya Direspons
“Tidak apa-apa, masing-masing memiliki pendapat. Tetapi kami lihat nanti hasil yang bisa didapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan," kata Jutek.
Jutek menambahkan bahwa timnya telah menyusun memori PK secara sistematis baik secara formil ataupun materiil. Menurutnya, keputusan akhir akan diserahkan ke majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Sidang PK enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky ini sempat tertunda karena para terpidana tidak hadir di ruang sidang.
Namun, setelah para pemohon hadir pada pukul 14.00 WIB, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar jawaban dari termohon hingga berakhir pukul 15.45 WIB.
Sidang lanjutan PK dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (11/9) di PN Cirebon dengan agenda memeriksa keterangan saksi.
Sebelumnya, Pitra Romadoni memberikan kritik pedas soal sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurut Pitra, ia melihat tak ada bukti baru atau novum selama persidangan berlangsung.
Awalnya, Pitra menghormati apapun upaya yang dilakukan oleh para terpidana kasus Vina tersebut sepanjang itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Jadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Gara-gara Sudirman, Begini Balasan Rivaldy alias Ucil: Aman
Karena menurut Pitra itu adalah hak konstitusional mereka yang tidak bisa dilarang ataupun di halang halangi.
"Jadi kalau para terpidana ini merasa ada celah untuk melakukan upaya hukum silahkan saja, karena itu telah diatur oleh ketentuan hukum yang ada," ungkap Pitra, melansir dari tayangan youtube Seleb Oncam News.
Tapi kata Pitra, dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ini, tentunya harus berdasarkan Novum.
"Nah berdasarkan sidang yang saya amati, rata rata tidak ada bukti baru karena sudah pernah diperiksa dalam berkas perkara,"ungkapnya.
"Contohnya seperti visum, itukan sudah pernah dijadikan sebagai alat bukti dan itu bukanlah merupakan Novum," sambungnya.
Namun demikian, lanjut Pitra, karena upaya hukumnya sudah diajukan jadi harus hormati.
Terkait nama Iptu Rudiana yang disebut terlibat dalam isu kesaksian palsu yang belakangan ini mencuat ke permukaan, Pitra mengatakan bahwa hal itu harus dibuktikan dulu terkait kesaksian palsu atau bohong.
"Pertama harus dibuktikan dulu soal kesaksian palsu atau bohong, yang kedua saksi siapa kan gitu," kata Pitra.
Sampai saat ini, kata Pitra, mereka sudah melaporkan ke Propam, bahkan mereka telah melaporkan pidana ke Bareskrim Mabes Polri.
"Nah saya mendapat kabar dari kuasa hukumnya bahwasanya laporan tersebut tidak cukup bukti, jadi laporan mereka aja tidak terbukti, tapi mereka memaksakan agar pak Rudiana dinyatakan bersalah, kan mereka bukan hakim," ungkapnya.
"Harusnya mereka itu sadar diri saja, engga usah terlalu memaksakan kehendak karena mereka bikan pemberi keputusan," katanya.
"Jadi kita lihat saja nanti hasil PK nya seperti apa," sambungnya.
Baca juga: Sosok Hakim Rizqa Yunia, Make Up Disorot Reza Indragiri di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Selain itu, Pitra Romadoni juga mengaku pasrah kliennya tidak mendapat perlindungan dari LPSK.
Meski begitu, Pitra mengaku tidak kecewa.
"Enggak kecewa, kita meminta perlindungan kepada Allah SWT," kata Pitra dikutip dari Youtube HepiNews, Sabtu (7/9/2024).
Menurut Pitra, dirinya juga bahkan melarang Iptu Rudiana untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Karena apa yang harus dilindungi, emang dia diancam gitu, emang dia merasa nyawanya terancam keselamatannya," kata Pitra lagi.
Apalagi menurut dia, Iptu Rudiana merupakan seorang polisi yang seharusnya bisa menjaga diri sendiri bahkan masyarakat.
"Terus ngapain kita minta perlindungan? Kita hanya minta perlinduan kepada Tuhan, Allah SWT. Itu yang benar, kalau minta perlindungan kepada manusia itu enggak benar itu dipertanyakan keimanannya," tandas Pitra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ucapan-Pitra-Romadoni-Jadi-Kenyataan-Ini-Alasan-Jaksa-Tolak-Memori-PK-Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.