Berita Surabaya

ASDAMINDO Tegaskan Pemalsuan Air Minum Galon Bermerek Dapat Terkena Sanksi Hukum

ASDAMINDO menyatakan meningkatnya kesadaran masyarakat akan air minum yang sehat membuat industri Air Minum terus berkembang.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
ist
Seminar dan Pelatihan bertema 'Manajemen Higiene Sanitasi Untuk Pengusaha DAM Indonesia dan Pengawasan serta Penegakan Hukumnya dalam Kepatuhan Terhadap Prinsip Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha Yang Sehat'. 

“Kemudian, dalam peraturanya, depot air minum juga tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadahnya,” tambah Amiruddin.

Saat itu, dia menyampaikan kepada para pelaku usaha depot air minum bahwa sesuai pasal 10 dari peraturan itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, bahkan pencabutan izin usaha.

Sebagaimana dilansir dari media, belum lama ini Polres Cilegon Polda Banten dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan isi air mineral galon merek produsen air minum dalam kemasan (AMDK) ternama.

Petugas kepolisian di sana menemukan ada salah satu agen minuman yang mengganti merek salah satu kemasan galon air minum dengan kemasan merek air mineral ternama.

Mereka juga mengganti tutup galon dengan tutup galon air mineral merek ternama yang sudah dibeli dengan harga 5.000 per satuan.

Para pelaku depot air minum yang menjual air galon bermerek oplosan ini telah disangka dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menurut catatan kepolisian Banten, setidaknya sudah seringkali terjadi penggerebekan komplotan pengoplos air minum isi ulang.

Beberapa di antaranya penggerebekan di Bantul (2011), Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017), Tangerang (2018), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan Cilegon (2022).

Pada kesempatan berbeda, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo mendesak produsen untuk mengambil langkah-langkah responsif dengan mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin.

Sebab, fenomena ini sudah lama terjadi, sehingga seharusnya bisa dideteksi dari awal.

Dia pun mendorong polisi mengusut sampai tuntas dugaan jual-beli segel asli yang sangat mungkin melibatkan 'orang dalam' ini.

“Kalau memang yang menyuplai tutup itu orang dalam, saya kira mereka (produsen) harus melapor ke Kepolisian, sebab apa yang dilakukan telah mencederai hak-hak konsumen,” pungkas Tubagus.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved