Pilkada Mojokerto 2024

KPU dan Pemkab Mojokerto Belum Sepakati Jaminan Sosial JKK-JKM Untuk 16.530 Adhoc di Pilkada 2024

KPU wajib mengalokasikan anggaran untuk santunan kecelakaan maupun kematian untuk petugas penyelenggara pemilu

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
Kegiatan tahapan Pilkada di KPU kabupaten Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perlindungan sosial berupa jaminan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk seluruh anggota Badan Adhoc di Pilkada serentak 2024.

Perlindungan sosial bagi penyelenggara ini menyusul surat Kemendagri Nomor 400.5.7/4295/SJ, per 3 September 2024 tentang perlindungan jaminan sosial berupa JKK dan JKM bagi badan Adhoc KPU dan Bawaslu. 

Namun dalam rakor yang dilaksanakan di ruangan Bakesbangpol Pemkab Mojokerto, Jumat (6/9/2024) itu, belum disepakati solusi terkait anggaran pembiayaan jaminan sosial JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, badan adhoc KPU terdiri dari PPK di 18 Kecamatan sebanyak 144 orang, dan PPS di 305 desa sebanyak 1.824 orang. 

Sedangkan, jumlah KPPS plus dua linmas yakni sembilan orang di masing-masing TPS yang berjumlah 1.618, sehingga totalnya 14.562 orang. "Untuk keseluruhan anggota badan adhoc KPU mulai dari tingkat kecamatan dan TPS totalnya 16.530 orang," jelas Muslim, Jumat (6/9/2024). 

Menurutnya, surat keputusan Kemendagri ditujukan kepada seluruh Pemda kota/kabupaten untuk merealisasikan jaminan sosial bagi petugas penyelenggara Pemilu.  "Itu kan surat Kemendagri, bahasa instansi surat itu kan merupakan salah satu perintah yang tertuang," kata Muslim. 

Ia mengungkapkan, pihaknya menyadari anggaran APBD maupun P-APBD 2024 sudah ditetapkan.  Sehingga kemungkinan anggaran yang digunakan untuk membiayai jaminan sosial badan adhoc diambilkan dari dana BTT (Belanja Tidak Terduga) Pemkab Mojokerto. 

"Informasinya Bakesbang adalah dari anggaran BTT. Tetapi kita juga masih menunggu jika kemungkinan BTT bisa digunakan," ungkapnya. 

Dikatakan Muslim, apabila tidak bisa menggunakan anggaran BTT maka opsi lain adalah menggunakan anggaran Pilkada di KPU Kabupaten Mojokerto. 

Terlebih KPU wajib mengalokasikan anggaran untuk santunan kecelakaan maupun kematian untuk petugas penyelenggara pemilu. 

"Di RAB (Rencana Anggaran Biaya) KPU memang ada anggaran untuk santunan, dan itu belum tentu terpakai semuanya. Kita masih konsultasikan dulu ke KPU Jatim dan KPU RI, apakah boleh untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan," bebernya. 

Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Djoko Supangkat menjelaskan, dalam surat Kemendagri mengharuskan pemda segera berkoordinasi dengan KPU maupun Bawaslu, terkait penyelenggara jaminan JKK dan JKM. 

"Namun jika tidak ada di dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk Pilkada 2024, maka dapat diwadahi dari anggaran BTT," ucap Djoko. 

Dikatakan Djoko, surat Kemendagri poin 8 huruf C, menyebutkan bahwa apabila alokasi anggaran belum tersedia untuk program BPJS Ketenagakerjaan, maka pemdadapat menggunakan anggaran BTT. 

Dengan syarat memenuhi ketentuan kondisi darurat, termasuk keperluan mendesak sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Namun untuk saat ini masih menunggu disposisi dari bupati. Apakah ditindaklanjuti, didiskusikan atau undang KPU. Kalau ini atas inisiatif dari KPU," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved