Pembunuhan Vina Cirebon

Biodata Lengkap 3 Hakim PK Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Diprotes saat Putuskan Sidang Tertutup

Tiga hakim sidang PK terpidana kasus vina cirebon diprotes gara-gara akan menyidangkan secara tertutup. Ini biodata lengkapnya!

Editor: Musahadah
youtube Nusantara TV
Majelis hakim sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon diprotes keras karena akan menyidangkan secara tertutup. 

SURYA.co.id - Inilah biodata lengkap 3 hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang diprotes saat sidang pertama Peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon hari ini, Rabu (4/9/2024). 

Tiga hakim, yakni Arie Ferdian (ketua), Rizqa Yunia (anggota) dan Galuh Rahma Esti (anggota) diprotes karena akan menggelar sidang PK secara tertutup. 

Sidang PK yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB awalnya memeriksa surat kuasa dari terpidana Rivaldy yang diserahkan tim kuasa hukumnya.

Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak berdiri tenang di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.

Setelah itu, ketua mejelis hakim Arie Ferdian menjelaskan bahwa karena dalam salah satu dakwaan tertuang tindak pidana asusila, maka sesuai ketentuan, persidangan tidak terbuka untuk umum alias tertutup.  

Baca juga: Biodata Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pesan Susno Duadji: Jangan Ngeyel!

"Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum," ucap Arie Ferdian.  

Keputusan tersebut langsung memicu keberatan dari tim kuasa hukum para terpidana yang hadir di ruang sidang.

Salah satu anggota tim kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, menyampaikan keberatannya secara tegas.

"Kami selaku pemohon, memohon untuk persidangan dinyatakan terbuka untuk umum. Oleh karena pokok perkara tidak membicarakan tindak pidana asusila," katanya.

Selain itu, lanjut Jutek, di dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukan juga tidak menyinggung tentang tindak pidana asusila yang dimaksud, tetapi pidana pembunuhan (Pasal 340 KUHP).  

"Pada sidang PK Saka Tatal juga terbuka untuk umum," sebut Jutek di muka sidang. 

Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum terpidana juga menolak tegas persidangan tertutup. 

Menurut Otto, sudah jelas di amar putusan terdakwa bahwa yang diputuskan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, bukan pasal asusila. 

"Oleh karena itu kami meminta agar persidangan dilakukan secara terbuka. Kalau tetap dilakukan tertutup, kami tidak akan melanjutkan persidangan ini dan tetap meminta persidangan ini terbuka," tegas Ketua DPN Peradi ini. 

Sidang akhirnya diskors selama 15 menit, menunggu keputusan majelis hakim terkait keberatan dari tim kuasa hukum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved