Berita Surabaya
DJP Jatim I Gelar Edukasi Coretax untuk Wajib Pajak Prioritas
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I memulai kegiatan diseminasi Coretax System kepada wajib pajak strategis.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I memulai kegiatan diseminasi Coretax System kepada wajib pajak strategis.
Acara perdana ini berlangsung di Ruang Penyuluhan Lantai 8 Kanwil DJP Jawa Timur I dan dibuka oleh Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo.
Kegiatan diseminasi ini direncanakan berlangsung hingga November 2024, dengan sesi edukasi yang diadakan setiap dua hari sekali.
Setiap sesi akan melibatkan 20 wajib pajak strategis yang diharapkan akan mendapatkan pemahaman mendalam Coretax, termasuk pengenalan antarmuka pengguna (user interface) dan tata cara penggunaan sistem tersebut.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal.
Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax.
Coretax menyediakan layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking), sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajlb pajak.
Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view), sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.
Pada kegiatan ini, Coretax System diperkenalkan sebagai solusi untuk memudahkan dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak.
Wajib pajak yang diundang dalam sesi hari ini,langsung mempraktikkan penggunaan Coretax System dalam proses bisnis mereka, dengan pendampingan interaktif dari tim edukator Coretax Kanwil DJP Jawa Timur I.
“Kami sangat mengharapkan masukan dari Bapak/Ibu setelah menerima edukasi ini. Masukan tersebut akan kami eskalasi untuk penyempurnaan layanan saat Coretax diimplementasikan secara nasional,” kata Sugeng.
Sugeng juga menambahkan bahwa diseminasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang perpajakan.
"Dengan diperkenalkannya Coretax, kami berharap wajib pajak dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi, sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam proses pelaporan," jelas Sugeng.
Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam mempercepat implementasi Coretax di seluruh Indonesia, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan perpajakan yang modern dan berbasis teknologi.
Diseminasi ini juga menjadi bagian dari upaya DJP Jawa Timur I untuk mengedukasi wajib pajak tentang pentingnya transformasi digital dalam administrasi perpajakan.
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
|
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
|
|---|
| Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.