Berita Blitar

PPPK Boleh Ikut Daftar Seleksi CPNS Kabupaten Blitar 2024, Ini Syaratnya

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Blitar 2024 mulai dibuka pada 20 Agustus 2024.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Suasana Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Kabupaten Blitar. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Blitar 2024 mulai dibuka pada 20 Agustus 2024.

Kabupaten Blitar hanya mendapat 46 formasi dalam seleksi CPNS 2024 yang rinciannya, delapan formasi tenaga kesehatan dan 38 formasi tenaga teknis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Kabupaten Blitar 2024 ada dua kategori, yaitu, CPNS dan PPPK.

Kabupaten Blitar mendapat kuota sebanyak 1.174 formasi itu untuk penerimaan seleksi CASN 2024. Rinciannya, 46 formasi untuk seleksi CPNS dan 1.128 formasi untuk seleksi PPPK.

"Saat ini, yang sudah dibuka pendaftaran untuk seleksi CPNS. Pengumuman pendaftaran mulai 19 Agustus-2 September 2024.  Untuk pendaftaran mulai 20 Agustus-6 September 2024," kata Budi, Rabu (21/8/2024).

Dikatakannya, PPPK juga boleh ikut mendaftar seleksi CPNS, dengan catatan masa kerjanya sudah satu tahun dan mendapat izin dari bupati.

"PPPK yang masa kerjanya sudah satu tahun bisa ikut daftar seleksi CPNS. Mereka (PPPK) yang ingin daftar harus mendapat izin bupati," ujarnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved