Senin, 1 Juni 2026

Berita Tulungagung

Warga Tulungagung Tewas Dikeroyok, Gara-gara Cabut Bendera Putih Saat Mabuk

Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, korban mencabut bendera merah putih dan umbul-umbul untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-79

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Korban Rudi Cahyono saat di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung melakukan autopsi terhadap jenazah Rudi Cahyono (35) pada Rabu (14/8/2024) kemarin.

Warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) tersebut, diduga tewas dikeroyok.

Autopsi dilaksanakan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak, untuk memastikan penyebab meninggalnya Rudi Cahyono.

"Hasil autopsi yang pasti ada tanda bekas kekerasan," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur, Kamis (15/8/2024).

Lanjutnya, dugaan kekerasan ini terjadi pada Minggu (11/8/2024) lalu, di sekitar Jembatan Ngujang 2, masuk Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.

Awalnya korban dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman beralkohol.

Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, korban mencabut bendera merah putih dan umbul-umbul untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

"Saat itu ada 3 orang warga setempat yang marah pada korban, karena mencabut bendera merah putih. Mereka melakukan pengeroyokan," sambung Nur.

Tiga orang ini adalah SE (21), MRA (21) dan BS (19), semuanya dari Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.

Mereka menyerang Rudi dengan tangan kosong hingga membuatnya tak berdaya.

Usai penyerangan itu, Rudi dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban saat itu dalam kondisi sadar, namun mengalami luka lebam. Dia sempat menerima perawatan," ungkap Nur.

Kondisi Rudi terus menurun selama perawatan di rumah sakit.

Kondisinya semakin buruk, hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024) kemarin.

Karena korban sebelumnya menjadi korban pengeroyokan, Polisi melakukan autopsi.

Personel Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan 3 orang yang sebelumnya mengeroyok Rudi.

Usai menjalani penyidikan, polisi meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

'Kami amankan satu bendera merah putih yang jadi pangkal masalah sebagai barang bukti," tambah Muchammad Nur.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke-2, tentang pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.

Jika terbukti bersalah para tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved