Pembunuhan Vina Cirebon
Besaran Gaji Iptu Rudiana yang Diisukan Dicopot dari Jabatan Kapolsek dan Diperiksa Langsung Kapolri
Sosok Iptu Rudiana kembali jadi sorotan di kasus Vina Cirebon setelah diisukan dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan, segini besaran gajinya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Iptu Rudiana kembali jadi sorotan di kasus Vina Cirebon setelah diisukan dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan, segini besaran gajinya.
Diketahui, Mabes Polri kabarnya telah mencopot Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan menyusul polemik kasus Vina Cirebon yang menyeret namanya.
Kabar ini disampaikan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne pada Rabu (14/8/2024).
Lantas, seberapa besaran gaji Iptu Rudiana?
Baca juga: Akhirnya Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Eks Kabareskrim: Kapolri yang Periksa Langsung
Berikut daftar lengkap gaji polisi berdasarkan pangkatnya.
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400
Baca juga: Iptu Rudiana Dituding Berani Bohong di Depan Hotman Paris, Kubu Pegi Setiawan Catat Ada 7 Kebohongan
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000
5. Golongan V (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500.
Baca juga: Pantesan Bukti Chat Eky Kekasih Vina Cirebon Tak Terungkap, Eks Wakapolri Tanyakan ke Iptu Rudiana
Jika melihat daftar besaran gaji di atas, pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rudiana masuk dalam golongan III.
Maka besaran gajinya di kisaran Rp3.046.600 - Rp5.006.500.
Sementara itu, menurut Ito Sumardi, pencopotan Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 itu disampaikan bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan permasalahan hukum, maka yang bersangkutan itu sementara akan dinonaktifkan dari jabatannya, bukan dari status kepolisiannya.
Seperti diketahui, saat ini Iptu Rudiana dituding banyak pihak telah merekayasa kasus Vina Cirebon yang menewaskan anaknya, Muhammad Rizky alias Eky hingga membuat 8 orang ditangkap, 7 diantaranya divonis seumur hidup dan satu lainnya divonis 8 tahun penjara.
Belakangan para terpidana yang mengaku menjadi korban salah tangkap ini melawan dengan mengajukan peninjauan kembali.
Ito menjelaskan bahwa pelepasan jabatan Iptu Rudiana itu untuk mempermudah penyidik memanggil dan memeriksa Iptu Rudiana.
"Jadi, saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan," ujar Ito.
Ito juga mengungkap informasi terpercaya (A1) yang menyebut satu minggu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memanggil dan memeriksa langsung Iptu Rudiana bersama pejabat utama Mabes Polri.
"Kapolri betul-betul ingin tahu patsi,a pa yang terjadi," ungkap Ito.
Setelah itu, lanjut Ito, Rudiana diperiksa di hari kedua oleh tim khusus, berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Rudiana sudah pasti, yang bersangkutan tidak menjadi kapolsek lagi," tegas Ito.
Selain itu, Ito juga menyinggung soal bukti-bukti yang beredar bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Ito, bukti-bukti yang beredar seharusnya didalami terlebih dahulu oleh para ahli bidang terkait.
"Ada kesan seolah-olah bukti itu sudah dianggap sebagai bukti yang tidak terbantahkan, padahal menurut ketentuan, bukti-bukti itu tentunya harus dilakukan pendalaman oleh orang yang benar-benar ahli, contohnya ada beberapa mengatakan ini pasti kecelakaan lalu lintas, saya pertanyakan statusnya ya, karena yang bisa menyatakan itu adalah memang betul-betul ahli-ahli yang memang memiliki sertifikasi dan pengetahuan di bidang kecakan lalu lintas," ujar Ito.

Sebelumnya, Mantan Wakapolri Oegroseno mengaku yakin 100 persen Iptu Rudiana merupakan dalang ceirta kasus Vina Cirebon.
Sehingga, Oegroseno meminta agar Iptu Rudiana dinonaktifkan selama penyelidikan ulang Kasus Vina Cirebon dilakukan.
Pasalnya, Iptu Rudiana sekaligus ayah dari Almarhum Eky ini punya peran yang sangat penting dalam kasus Vina Cirebon 2016 yang lalu.
“Kejadian seperti di Cirebon, harusnya Iptu Rudiana dinonaktifkan dari anggota Polri namun bukan dipecat,” ujar Oegroseno dalam kanal YouTube Uya Kuya TV.
Tak hanya itu, dirinya juga menyebut jika Iptu Rudiana harus dicopot dari jabatannya, dan tidak diberikan tunjangan, hanya gaji saja.
Dari awal, Oegroseno sudah curiga dengan Iptu Rudiana. Sebab, dirinya sudah mengamati Rudiana sejak lama, yakni pada saat kematian anaknya, Eky.
Selain itu, dirinya juga menyinggung soal sikap profesionalisme yang dimiliki Iptu Rudiana sebagai anggota kepolisian dan tanggung jawab sebagai ayah Eky berbeda jauh.
Sebab, Oegroseno mengatakan bahwa Iptu Rudiana harusnya tetap mencari siapa yang telah membunuh anaknya agar bisa terungkap.
Tapi, Oegroseno malah menyebut bahwa tindakan Iptu Rudiana malah bertentangan terhadap pekerjaannya sebagai Polri.
Sebab, pada peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, Iptu Rudiana telah mengambil langkah sendiri bersama timnya dari bagian reserse narkotika.
Padahal, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena seharusnya yang menangani masalah itu adalah reserses bagian umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.