Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Bukti Chat Para Terpidana Kasus Vina Cirebon 2016 Cuma Rekayasa, Reza Indragiri Beber Isinya

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri meyakini bahwa bukti chat para terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016 cuma rekayasa. Kok bisa?

Tribunnews
Reza Indragiri. Reza Yakin Bukti Chat Para Terpidana Kasus Vina Cirebon 2016 Cuma Rekayasa. 

SURYA.co.id - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri meyakini bahwa bukti chat para terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016 cuma rekayasa.

Hal ini lantaran chat tersebut cuma berisi percakapan biasa, bukan rencana pembunuhan.

Namun, hakim kala itu justru menjadikannya bukti untuk menjatuhkan hukuman kepada para tersangka kasus Vina Cirebon.

Reza Indragiri Amriel menduga bukti chat di ponsel milik terpidana kasus Vina, Hadi Saputra, hasil rekayasa.

Baca juga: Terlanjur Isi Chat Vina Cirebon Dibeber Pengacara Saka Tatal, Begini Pengakuan Marliana Kakak Korban

Sebab, chat di ponsel Hadi yang dijadikan bukti oleh pihak kepolisian itu tidak didukung ekstraksi data lengkap.

"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman, itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews.

Menurut Reza, yang diekstraksi polisi hanya percakapan antara Hadi Saputra dengan kekasihnya.

Padahal, komunikasi sepasang kekasih itu hanya membahas perihal rencana pernikahan mereka.

Reza melanjutkan, tidak ada dalam komunikasi tersebut membahas soal rencana pembunuhan.

"Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya."

"Yang sebenarnya sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apapun," jelas Reza.

Baca juga: Iptu Rudiana Tak Terus Terang Soal Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pengacara Kaget: Baru Tahu

Selain itu, kata Reza, tidak ada nomor terpidana kasus Vina lainnya, seperti Sudirman dan Saka Tatal, di ponsel Hadi.

Oleh karena itu, Reza menduga kuat, bukti chat terpidana di kasus Vina merupakan hasil rekayasa.

"Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dengan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka."

"Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi kah itu, iming-iming kah itu, tipu muslihat kah itu. Intinya isi halaman 65 adalah mengandalkan pada keterangan," urainya.

Reza pun menyayangkan bukti chat tersebut digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terpidana kasus Vina.

Ditambah, hakim menyatakan para terpidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Sayang beribu sayang, isi halaman 65 tentang konon SMS tersebut itulah yang dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk memutus benar sudah terjadi pembunuhan berencana," terangnya.

Reza berpendapat, seharusnya Polda Jabar mengekstraksi seluruh ponsel terpidana.

Termasuk ponsel kedua korban, Vina dan Eky.

Bukan hanya mengekstraksi ponsel Hadi yang kemudian dijadikan alat bukti hingga menjadi pertimbangan putusan hakim.

"Padahal tidak ada bukti komunikasi elektroniknya. Tidak semata-mata handphone, Hadi dan pacarnya yang semestinya diekstrak oleh Polda Jabar."

"Tapi seluruh gawai para tersangka, ditambah lagi dengan gawai kedua korban juga harus dapat perlakuan yang sama, diekstrak," paparnya.

Baca juga: Inilah Sosok Diduga Bujuk Iptu Rudiana Muncul Bareng Hotman Paris dan Keluarga Vina Cirebon

Jika itu dilakukan, maka akan diperoleh informasi detail terkait kematian Vina dan Eky, delapan tahun silam.

"Sehingga kita peroleh informasi serinci-rincinya tentang siapa, dengan siapa, berkomunikasi tentang apa pada jam menit detik ke berapa," pungkas Reza.

Sementara itu, bukti percakapan (chat) di ponsel antara Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kedua temannya, Widi dan Mega juga terungkap. 

Dari bukti percakapan singkat (sms) ini terungkap bahwa hingga pukul 22.14. 10 WIB, Vina masih menghubungi Mega untuk mengajaknya keluar bersama. 

Fakta ini berkebalikan dengan pengakuan saksi Suroto yang mengaku menemukan Vina dan Eky tergeletak di jembatan Talun, Cirebon pukul 22.15 WIB. 

Bukti chat ini diketahui setelah dilakukan ekstraksi data ponsel Vina. 

Dari hasil ekstraksi data di nomor 55 tertulis chat Vina ke Mega: "Mau ga mek? Ntar dijemput sma kita".

Selain chat ini, ada lagi percakapan yang menunjukkan kedekatan antara Vina dengan Widi dan Mega. 

Kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi mengakui bukti percakapan Vina ini sebenarnya sudah dimiliki lama. 

Bukti chat sms Vina Cirebon dengan Mega dan Widi terungkap setelah data ponselnya diekstrasi. Keterangan Suroto dipertanyakan.
Bukti chat sms Vina Cirebon dengan Mega dan Widi terungkap setelah data ponselnya diekstrasi. Keterangan Suroto dipertanyakan. (kolase youtube iNews Official/istimewa)

Namun pihaknya baru menyadarinya setelah ada saran dari ahli untuk melakukan ekstraksi data di ponsel Vina. 

"Saya teringat, bahwa saya punya bukti itu. Ketika saya baca-baca ada yang menarik di angka 58 itu ada  kata Widi. Isun udah di rumah Widi. Saya berkesimpulan, keterangan Widi dan Mega tidak berdiri sendiri, didukung adanya bukti percakapan itu,"ungkap Edwin dikutip dari tayangan youtube iNews Official pada Kamis (8/8/2024). 

Baca juga: Harta Kekayaan Oegroseno Mantan Wakapolri yang Berhasil Kumpulkan Bukti Digital Kasus Vina Cirebon

Selain itu, lanjut Edwin, pada angka 55 ada percakapan antara Vina dan Widi yang terjadi pafa pili;l 22.14.10 WIB.  

"Di situ ada SMS mengajak untuk keluar atau jalan-jalan mau dijemput kalau mau," terang Edwin.

Hal ini, lanjut Edwin, menunjukkan bahwa di pukul itu Vina masih hidup. Dan ini berbeda jauh dengan putusan 3 perkara di kasus Vina. 

Di putusan disebutkan bahwa pada pukul 21.15 ketika melintas dfi depan SMP, mereka diikuti para pelaku, lalu terjadilan persitiwa pembunuhan dan pemerkosaan. 

"SMS tersebut yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," tegas Edwin. 

Bukti percakapan sms ini menggugurkan kesaksian Suroto yang menyebut pukul 22.15 Vina dan Eky ditemukan tergeletak di jembatan Talun. 

Saat hadir di acara Rakyat Bersuara iNews TV, Suroto juga memastikan pukul 22.15 tersebut.   

"Saya ingat karena jam 9 saya patroli di wilayah fly over masih dalam keadaan aman," kata Suroto yang mengaku saat itu jadi mandor desa. 

Munculnya bukti sms ini, menurut kuasa hukum Suroto, Razman Nasution menimbulkan tanda tanya. 

"Kenapa kok selama ini tidak diungkap ke permukaan.  Kenapa mega dan temannya baru bersuara. 
Padahal mereka tidak memberikan keterangan di tempat yang seharusnya," kata Razman. 

Razman menegaskan, pihaknya sudah memastikan keterangan Suroto tentang waktu menemukan jasad Eky dan Vina. 

Dan saat itu Suroto bersumpah bahwa keterangannya sudah benar.

"Dia mengatakan, pak Razman saya bersumpah bahwa saya benar orang pertama yang menemukan almarhum eky dan vina di Jembatan Talun. Tentang jam, saya lupa-lupa ingat jam berapa, tapi lewat jam 22.00. Kan bisa saja setelah percakapan itu, kemudian dia dihabisi," tukas Razman. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved