Berita Blitar

Tahun Ini, Ada Ratusan PNS di Kabupaten Blitar yang Pensiun, Paling Banyak Tenaga Guru

Dari 465 PNS Pemkab Blitar yang pensiun tahun ini, paling banyak tenaga guru, ada 307 orang dan selebihnya tenaga teknis serta tenaga kesehatan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan,. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Sebanyak 465 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur (Jatim), memasuki masa pensiun pada 2024 ini.

Dari 465 PNS yang pensiun tahun ini, paling banyak tenaga guru, ada 307 orang dan selebihnya tenaga teknis serta tenaga kesehatan, ada 158 orang.

"Ada 465 PNS di Pemkab Blitar yang memasuki purna tugas atau pensiun pada tahun ini," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, Jumat (2/8/2024).

Ia mengatakan, jumlah guru yang pensiun paling banyak, karena komposisi PNS di lingkungan Pemkab Blitar memang didominasi tenaga guru.

Menurutnya, BKPSDM Kabupaten Blitar selalu melaporkan data PNS yang memasuki masa pensiun ke Pemerintah Pusat tiap tahun.

Pelaporan data PNS yang memasuki masa pensiun itu, sebagai acuan usulan perekrutan pegawai baru dari Pemkab Blitar kepada Pemerintah Pusat.

"Pegawai yang pensiun akan diganti pegawai baru melalui proses seleksi CPNS maupun PPPK," ujar Budi.

Dikatakannya, pada 2024 ini, Kabupaten Blitar mendapat kuota sebanyak 1.174 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebanyak 1.174 formasi itu, rinciannya 46 formasi CPNS dan 1.128 formasi PPPK.

Untuk 46 formasi CPNS, terdiri atas 38 formasi tenaga teknis dan 8 formasi tenaga kesehatan.

Sedang untuk 1.128 formasi PPPK, sebanyak 224 formasi tenaga guru, 822 formasi tenaga teknis 822 dan 82 formasi tenaga kesehatan.

Budi memastikan, meski banyak pegawai yang pensiun, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal.

Tiap organisasi perangat daerah (OPD) akan mengatur ulang tugas pegawai, jika ada pegawainya yang pensiun dan belum mendapat pengganti pegawai baru.

"Ketika ada pegawai pensiun, masing-masing OPD langsung mengatur ulang tugas pegawai, agar pelayanan tetap berjalan normal," jelas Budi.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved